SAIBETIK – Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap seorang remaja yang terlibat dalam kasus pencurian di sebuah konter di Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra, menyatakan bahwa pelaku berinisial AJ (19), seorang warga Kecamatan Natar, ditangkap karena mencuri satu unit HP Samsung tipe A15 dari konter tersebut.
“Pelaku berpura-pura tertarik membeli handphone dan meminta untuk melihat-lihat. Saat sedang memeriksa handphone, tiba-tiba pelaku kabur,” jelas Kapolsek Natar pada Rabu, 19 Juni 2024.
Tim Tekab 308 Polsek Natar, dipimpin oleh Panit 1 dan 2, berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku kini ditahan di Polsek Natar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini berawal dari laporan korban mengenai pencurian di Konter MAR CELL di Desa Bumi Sari. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
Pelaku kini dihadapkan pada tuduhan pelanggaran Pasal 362 KUHP.