SAIBETIK — Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus segera mencairkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 untuk periode Mei-Juni 2024. Jika tidak dicairkan tepat waktu, dana bansos tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
Dana bansos yang tidak dicairkan akan dianggap sebagai gagal salur dan otomatis dikembalikan ke kas negara. Oleh karena itu, KPM diingatkan untuk segera mencairkan bansos PKH tahap 3 agar tidak hangus.
Banyak KPM yang menunda pencairan, biasanya untuk mencairkan beberapa bansos sekaligus. Namun, jika dana terlalu lama mengendap di rekening, maka dana tersebut akan ditarik kembali ke kas negara pada batas waktu yang ditentukan.
Kemensos juga akan meninjau ulang kelayakan KPM yang tidak segera mencairkan bansos PKH. Jika keterlambatan ini terus terjadi, KPM bisa dicoret dari daftar penerima manfaat.
Batas waktu pencairan dana bansos PKH melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah hingga 15 Juni 2024. Jika hingga tanggal tersebut bansos belum dicairkan, batas waktu akan diperpanjang hingga akhir Juni 2024. Namun, jika hingga akhir Juni dana bansos masih belum dicairkan, dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
KPM diimbau untuk segera mencairkan dana bansos PKH tahap 3 sebelum batas waktu agar bantuan tidak hangus dan tetap bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan.