SAIBETIK— Pemerintah telah menginisiasi program bantuan sosial khusus untuk anak-anak usia di bawah 6 tahun sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting.
Kasus stunting terus menjadi perhatian serius pemerintah, karena kesehatan generasi masa depan sangat penting bagi kemajuan bangsa, terutama di era teknologi informasi saat ini.
Dalam rangka itu, pemerintah terus memberikan bantuan kepada keluarga-keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu, dengan harapan memastikan bahwa anak-anak balita mendapatkan akses pangan yang bergizi.
Penyaluran bantuan ini diselenggarakan oleh Kementerian Sosial, dengan fokus pada keluarga-keluarga yang belum pernah menerima bantuan serupa sebelumnya.
Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu instrumen yang digunakan, yang terbukti berhasil, dan pemerintah bertekad untuk melanjutkan program ini.
Kriteria untuk mendapatkan bantuan PKH bagi anak usia dini telah ditetapkan, dengan jumlah bantuan sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap.