SAIBETIK— Seorang ayah berinisial WO (45), warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu. Penangkapan tersebut terjadi di rumah pelaku pada Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
AKBP Beny Prasetya, Kapolres Pringsewu, menyampaikan melalui Kasi Humas Iptu Priyono pada Rabu (5/6/2024) siang bahwa WO tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan mengakui perbuatannya. Korban dari perbuatan cabul dan pencabulan ini adalah dua anak tirinya, yaitu ND (13) dan NM (15), yang masih di bawah umur.
Priyono menjelaskan bahwa korban ND mengungkapkan telah menjadi korban cabul dan pencabulan oleh ayah tirinya tersebut sebanyak lima kali, yang terjadi secara bertahap sejak Januari 2023.
Kapolres menambahkan bahwa pada korban NM, pelaku gagal menyetubuhi karena korban berhasil berontak dan pindah ke kamar ND.
Kasus ini terbongkar setelah kedua korban mengadu kepada pamannya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Menurut Priyono, penyidik Satreskrim Polres Pringsewu masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengetahui motifnya.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5.000.000.000. Pidana tersebut dapat ditambah sepertiga karena pelaku adalah orang tua atau wali anak.