• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Agustus 18, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Posko Pengaduan Ladam Terima Ketua RT yang Dipecat Camat Langkapura

Sava Mentari by Sava Mentari
02/06/2024
in POLITIK
Posko Pengaduan Ladam Terima Ketua RT yang Dipecat Camat Langkapura

SAIBETIK– Posko Pengaduan Laskar Muda Lampung (Ladam) menerima Suwondo, Ketua RT 06 LK 1 Gunung Terang yang dipecat oleh Camat Langkapura, Minggu, 2 Juni 2024.

Suwondo dipecat secara sepihak oleh Camat Langkapura, Andi Saputra Kesuma, pada 18 April 2024. Pemecatan tersebut diduga terkait dengan tidak terpenuhinya perolehan suara Rahmawati Herdian, anak Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, pada Pemilihan Calon Legislatif DPR-RI Tahun 2024.

Panglima Ladam, Misrul, menyambut kedatangan Suwondo di Posko Pengaduan dan langsung melakukan podcast untuk membahas masalah ini.

BeritaTerkait

Tiga Kampung Anak Tuha Duduki Lahan PT BSA, Klaim 807 Hektare Warisan Adat

Polsek Katibung Tangkap Pelaku Pencurian, Rugikan Korban Rp24 Juta

Suwondo menyatakan telah menerima Surat Keputusan Camat Langkapura nomor 141/43/V.13/IV/2024 yang memberhentikan dirinya dan mengangkat Didi Supardi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua RT 06 LK 1 Gunung Terang, Langkapura, dengan masa jabatan yang tidak ditentukan.

Suwondo menceritakan kronologi penerimaan surat pemberhentiannya yang disampaikan oleh tiga kepala lingkungan. Setelah membaca surat tersebut, Suwondo menemui camat untuk meminta penjelasan. Camat menyebutkan bahwa Suwondo dianggap tidak aktif selama tiga bulan terakhir karena sering pergi ke Palembang, serta ketidakpuasan camat terhadap perolehan suara Rahmawati Herdian.

Di RT 06 LK 1 terdapat dua TPS, yaitu TPS 6 dan TPS 7, di mana Rahmawati Herdian hanya memperoleh 16 suara dan 2 suara masing-masing. Total suara yang diperoleh di TPS tersebut hanya 18 suara, yang menurut Suwondo masih lebih baik dibanding TPS lainnya yang mendapatkan suara lebih rendah.

Setelah itu, Suwondo berinisiatif mengumpulkan warga untuk membahas masalah ini. Warga kemudian mengadakan rapat musyawarah untuk menindaklanjuti surat keputusan camat Langkapura dan membuat pernyataan sikap kepada wali kota, namun belum ada tanggapan.

Misrul juga menyatakan akan membentuk Koalisi RT Menggugat dalam waktu dekat. Dia mengingatkan camat dan lurah untuk tidak mengintimidasi RT agar tidak menekan warga dalam memilih calon pemimpin pada Pilkada mendatang. Misrul menegaskan bahwa ketua RT harus netral dan warga harus diberi kebebasan dalam menentukan pilihan pemimpin.***

ShareTweetSendShare
Previous Post

KOTAAGUNG – Sebanyak 335 Calon Jamaah Haji Asal Kabupaten Tanggamus Resmi Dilepas PJ Bupati Tanggamus

Next Post

Laskar Muda Lampung Segera Bentuk Koalisi RT Menggugat

Next Post
Laskar Muda Lampung Segera Bentuk Koalisi RT Menggugat

Laskar Muda Lampung Segera Bentuk Koalisi RT Menggugat

Si Tuping Jadi Maskot Pilkada Lampung Selatan 2024

Si Tuping Jadi Maskot Pilkada Lampung Selatan 2024

Banyak Digunakan, Ini Kelemahan QRIS yang Perlu Diketahui

Banyak Digunakan, Ini Kelemahan QRIS yang Perlu Diketahui

Pentingnya Kepatuhan Terhadap Aturan dalam PPDB Jalur Zonasi di Kota Bandar Lampung

Pentingnya Kepatuhan Terhadap Aturan dalam PPDB Jalur Zonasi di Kota Bandar Lampung

Persyaratan Pendaftaran Seleksi CPNS 2024: Pastikan Anda Memenuhinya!

Persyaratan Pendaftaran Seleksi CPNS 2024: Pastikan Anda Memenuhinya!

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tiga Kampung Anak Tuha Duduki Lahan PT BSA, Klaim 807 Hektare Warisan Adat

Tiga Kampung Anak Tuha Duduki Lahan PT BSA, Klaim 807 Hektare Warisan Adat

18/08/2025
Polsek Katibung Tangkap Pelaku Pencurian, Rugikan Korban Rp24 Juta

Polsek Katibung Tangkap Pelaku Pencurian, Rugikan Korban Rp24 Juta

18/08/2025
Aksi Heroik Bocah Sd Naik Tiang Bendera, Raihan Diaz Rinawi Dapat Apresiasi Gubernur Lampung dan Sepeda

Aksi Heroik Bocah Sd Naik Tiang Bendera, Raihan Diaz Rinawi Dapat Apresiasi Gubernur Lampung dan Sepeda

18/08/2025
Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kanwil Ditjenpas Lampung Berikan Remisi Umum kepada Hampir 6 Ribu Warga Binaan

Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kanwil Ditjenpas Lampung Berikan Remisi Umum kepada Hampir 6 Ribu Warga Binaan

18/08/2025
Polisi Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo

Polisi Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo

18/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved