SAIBETIK – Menjelang rekrutmen CPNS terbaru 2024, terdapat ketentuan khusus yang melarang lulusan fresh graduate S1 mengikuti seleksi di formasi tertentu. Ketentuan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah yang diwakili oleh KemenPAN-RB dan DPR RI.
Ketentuan terbaru ini mencakup formasi khusus yang tidak bisa diikuti oleh lulusan fresh graduate. Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk mengakomodir tenaga honorer yang jumlahnya mencapai jutaan orang, memberikan perhatian khusus kepada mereka agar diprioritaskan sebagai abdi negara.
Menurut data BKN, jumlah tenaga honorer kategori umum yang terdata adalah 1.644.155 orang, sementara non ASN kategori THK II berjumlah 140.433 orang. Banyak dari mereka yang sudah berusia lanjut, sehingga diprioritaskan untuk formasi tertentu.
Formasi PPPK dalam rekrutmen tahun 2024 hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer baik di pusat maupun daerah, termasuk tenaga honorer guru. Sedangkan fresh graduate hanya bisa mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 dengan berbagai formasi yang disediakan.
Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan peluang yang lebih adil bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan memperkuat integritas dalam rekrutmen ASN.***