SAIBETIK – Kabar gembira bagi para abdi negara! Mulai Juni 2024, akan ada tambahan tunjangan untuk PNS. Pengumuman ini bahkan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi.
Dalam keterangannya, Sri Mulyani menyebut bahwa tambahan tunjangan ini diberikan dalam bentuk bonus. Sebagai informasi, saat ini para abdi negara tidak hanya menerima gaji pokok dari pemerintah, melainkan juga beberapa tunjangan.
Tunjangan yang biasa diterima oleh PNS termasuk tunjangan kinerja, suami/istri, anak, makan, jabatan, dan umum. Tambahan tunjangan untuk PNS telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Berdasarkan PMK tersebut, terdapat dua tambahan tunjangan yang akan diberikan kepada PNS. Berikut rinciannya:
1. Uang Lembur PNS
– Golongan I: Rp18.000 per jam
– Golongan II: Rp24.000 per jam
– Golongan III: Rp30.000 per jam
Demikianlah informasi mengenai tambahan tunjangan untuk PNS yang efektif diberlakukan mulai Juni 2024. Kabar baik ini tentu akan memberikan dorongan semangat bagi para PNS dalam menjalankan tugas-tugasnya.***