• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Agustus 20, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Ketum MPAL Lampung Timur: Himbauan untuk Menjaga Kondusivitas

Dinda by Dinda
23/05/2024
in HUKUM & KRIMINAL, Lampung Timur
Ketum MPAL Lampung Timur: Himbauan untuk Menjaga Kondusivitas

SAIBETIK – Ketua Umum Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur, Sidik Ali, S.Pd.I (Glr.Suttan Kiyai), mengajukan himbauan agar semua pihak menahan diri dari menyampaikan pernyataan yang berpotensi menimbulkan persepsi, interpretasi, dan spekulasi yang dapat memicu polemik serta kegaduhan di tengah masyarakat.

Himbauan tersebut disampaikan menyusul viralnya komentar Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur, Hairul Azam, terkait Pengobatan Gratis dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) melalui media TikTok beberapa waktu lalu.

Sidik Ali, yang juga dikenal sebagai SA, Ketua KADIN Lampung Timur, menegaskan bahwa MPAL tidak bertindak sebagai pembela pihak manapun dan tidak memiliki afiliasi dengan partai politik. MPAL memiliki pendapat, sikap, dan prinsip organisasi sendiri. Semua pihak memiliki tanggung jawab terhadap masa depan kabupaten ini.

BeritaTerkait

Perluas Program MBG, DPR RI dan BGN Gencar Sosialisasikan Makanan Bergizi di Lampung

Panen Raya di Jabung: Simbol Ketahanan Pangan dan Harapan Petani Lampung Timur

Lebih lanjut, SA menekankan bahwa program pelayanan kesehatan masyarakat merupakan prioritas vital negara yang mendesak, selain bidang pendidikan. Menurutnya, ini adalah perintah undang-undang yang tak boleh disangkal atau diabaikan. Negara harus hadir untuk menyelamatkan setiap nyawa rakyatnya dan melindungi wilayahnya sesuai amanat UUD 1945.

Menurut SA, kesehatan dan jaminan sosial adalah hak dasar setiap warga negara dan kewajiban hukum negara untuk memenuhinya. Menghilangkan hak dasar yang dijamin dalam undang-undang adalah melanggar hukum dan dapat berujung pada konsekuensi hukum. Terlebih dalam keadaan darurat seperti pandemi COVID-19, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan demi keselamatan rakyat, meskipun mungkin bertentangan dengan aturan tertentu.

Dalam prinsip hukum ketatanegaraan, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, dan negara tidak boleh mengorbankan rakyatnya demi keuntungan atau bisnis. Hajat dasar rakyat tidak boleh dipersulit oleh birokrasi yang rumit, dan penggunaan KTP dan KK harus disederhanakan untuk mempermudah administrasi.***

Tags: Ketum MPALLampung TimurPatroli PerairanTim Rescue
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bukit Tidar: Memikat dengan Sejarah dan Pesona Alam

Next Post

Mengintip Kelestarian Cagar Alam Pananjung: Keanekaragaman Fauna dan Flora yang Memukau

Next Post
Mengintip Kelestarian Cagar Alam Pananjung: Keanekaragaman Fauna dan Flora yang Memukau

Mengintip Kelestarian Cagar Alam Pananjung: Keanekaragaman Fauna dan Flora yang Memukau

MPAL Lampung Timur Himbau Semua Pihak Untuk Menjaga Kondusivitas

MPAL Lampung Timur Himbau Semua Pihak Untuk Menjaga Kondusivitas

Membongkar Misteri Candi Merak: Jejak Sejarah dalam Kisah Roro Jonggrang

Membongkar Misteri Candi Merak: Jejak Sejarah dalam Kisah Roro Jonggrang

 Candi Ngawen: Candi Buddha yang Dijaga Empat Patung Singa

 Candi Ngawen: Candi Buddha yang Dijaga Empat Patung Singa

Canting Mas Puncak Dipowono: Legenda Bandung Bondowoso dan Pusaka Nyi Roro Kidul

Canting Mas Puncak Dipowono: Legenda Bandung Bondowoso dan Pusaka Nyi Roro Kidul

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Polres Pringsewu Berhasil Tangkap 13 Tersangka Selama Dua Pekan Operasi Sikat Krakatau

Polres Pringsewu Berhasil Tangkap 13 Tersangka Selama Dua Pekan Operasi Sikat Krakatau

19/08/2025
Pidato Presiden HUT RI 2025: Efisiensi Anggaran dan Pemanfaatan untuk Rakyat Disorot di Pringsewu

Pidato Presiden HUT RI 2025: Efisiensi Anggaran dan Pemanfaatan untuk Rakyat Disorot di Pringsewu

19/08/2025
Program Pemagangan ke Jepang, Strategi Pemerintah Tekan Pengangguran dan Kemiskinan

Program Pemagangan ke Jepang, Strategi Pemerintah Tekan Pengangguran dan Kemiskinan

19/08/2025
Pencak Silat Sebagai Warisan Budaya dan Pendidikan Karakter, Wabup Syaiful Hadir di Kalianda

Pencak Silat Sebagai Warisan Budaya dan Pendidikan Karakter, Wabup Syaiful Hadir di Kalianda

19/08/2025
Konflik Agraria Anak Tuha: Aparat Dituding Pilih Kepentingan Bisnis di Atas Rakyat

Konflik Agraria Anak Tuha: Aparat Dituding Pilih Kepentingan Bisnis di Atas Rakyat

19/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved