SAIBETIK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki program bantuan sosial berupa Rumah Sejahtera Terpadu (RST). Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan rehabilitasi rumah kepada masyarakat yang memenuhi kriteria, dengan bantuan hingga Rp20 juta.
Berikut penjelasan lengkap mengenai Bansos RST, termasuk landasan hukum dan tujuannya.
Penjelasan tentang Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST)
Bansos RST merupakan bantuan untuk rehabilitasi rumah serta bantuan komplementer agar rumah lebih layak huni sebagai tempat tinggal atau tempat usaha. Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima bantuan dengan menyediakan hunian yang layak.
Landasan Hukum
Program Bansos RST didasarkan pada sejumlah peraturan pemerintah yang mengatur tentang bantuan sosial dan rehabilitasi rumah bagi masyarakat kurang mampu. Kebijakan ini dikelola oleh Kemensos untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan dengan tepat sasaran.
Tujuan Bansos RST
Tujuan utama dari program Bansos RST adalah untuk memperbaiki kondisi hunian bagi penerima manfaat yang termasuk dalam kategori fakir miskin. Rehabilitasi rumah dilakukan secara gotong royong, dengan memperhatikan kebutuhan dan aksesibilitas penerima manfaat, sehingga tercipta hunian yang layak dan nyaman.
Mekanisme Penyaluran Bantuan
Mekanisme penyaluran bantuan Bansos RST adalah sebagai berikut:
– Rehabilitasi Gotong Royong: Proses rehabilitasi dilakukan secara gotong royong, mengutamakan kebutuhan penerima manfaat.
– Bantuan Sebesar Rp20 Juta: Setiap penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta untuk biaya perbaikan rumah.
Program Bansos RST ini diharapkan dapat menciptakan hunian yang layak dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat, dengan cara yang efektif dan efisien.***