oleh

Modus Operandi Komplotan Johar yang Membobol Rumah Perwira Polda Lampung

SAIBETIK.COM, Bandar Lampung – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus pembobolan di rumah perwira Polda Lampung, Sabtu, 21 Januari 2022, yang dilakukan komplotan Johar Cs dengan modus operandi membobol rumah sepi.

Komplotan Johar CS itu, dikenal sebagai kelompok pencuri spesialis rumah mewah dengan modus operandi membobol dan menjarah harta saat penghuni sedang tidak berada di rumah. Yang mana sebelum melakukan penjarahan para tersangka sudah memetakan lokasi terlebih dahulu.

Kasat Resrkrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra mengatakan, modus operandi kompolam Johar beraksi saat penghuni meninggalkan kediamannya. Dimana sebelum eksekusi, komplotan berkeliling dengan mobil di sejumlah lokasi permukiman dan perumahan mewah mencari target.

“Kemudian memetakan situasi yang menjadi sasarannya. Kemudian membagi tugas, ada yang masuk ke rumah dengan cara merusak pintu dan jendela. Ada yang mengawasi diluar rumah. Dan yang lain  menjarah barang berharga milik korban,” tuturnya.

Denis mengungkapkan, bahwa peristiwa yang terjadi pada, Sabtu, 22 Oktober 2022 lalu komplotan Johar menyatroni rumah mewah, di Kecamatan Tanjung senang Bandar Lampung. Diketahui pemiliknya merupakan seorang Perwira Menengah di Polda Lampung, Kompol Zulkarnaen beserta keluarganya.

“Saat itu rumah dalam kondisi sepi karena ditinggal oleh penghuninya berpergian. Dan empat pelaku ini mengatur rencana dan startegi. Mereka berbagi tugas sebelum menjarah barang berharga yang tersimpan di dalam rumah korban,” jelas Denis.

Baca Juga : Komplotan Pencuri di Rumah Perwira Menengah Polda Lampung Diringkus Tekab 308

Sang Kapten Johar, sambung Denis, memerintahkan Jaya Saputra (29) yang terhitung masih memiliki hubungan saudara, untuk memetakan lokasi rumah yang akan disatroninya menggunakan sepeda motor. Beberapa jam kemudian, Johar memerintahkan Ari dan Hanafi untuk mendekat ke lokasi rumah korbannya.

Lalu, komplotan garong berhasil masuk ke dalam rumah dengan merusak gembok pagar. Ketika berhasil masuk, para pelaku ini, menjarah barang berharga yang tersimpan di dalam kamar tidur korban. Di antaranya, ada Laptop, dua jam tangan mewah, uang Rp15 juta, serta brangkas yang berisi surat kendaraan dan sertifikat dokumen tanah perusahaan.

“Usai menjarah komplotan kabur  menggunakan mobil jenis Suzuki Ertiga berwarna silver, yang sudah dipersiapkan dan menunggu di depan rumah korban. Johar cs kemudian membawa barang barang hasil curian itu ke suatu tempat di Kawasan Natar Lampung Selatan,” jelas dia.

Dari hasil pemeriksaan, Johar selaku ketua Komplotan membagi bagi hasil curiannya tersebut. Sementara, Lemari brangkas yang berisi surat dokumen penting milik korban, dibuang para pelaku di sebuah Sungai di areal Perkebunan Karet, di Kawasan Jati Agung Lampung Selatan.

“Komplotan garong itu kemudian berpisah untuk menghilangkan jejak, dengan mendapat bagian hasil masing masing,” ungkapnya.

Komplotan Johar Cs tersebut, harus mendekam di Ruang Tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Dan akan dijerat pasal 363 Kuhp Junto Pasal 55 tentang aksi pencurian, serta terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara. Sementara Johar bersama Jaya dilakukan penyelidikan di Polrest Cirebon Kota.*

Editor : Siska Purnama

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed