oleh

Komplotan Pencuri di Rumah Perwira Menengah Polda Lampung Diringkus Tekab 308

SAIBETIK.COM, Bandar Lampung – Komplotan pencurian di rumah perwira menengah Polda Lampung berhasil diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung, Sabtu, 21 Januari 2022, malam.

Dua orang dari empat tersangka kelompok pencuri spesialis rumah mewah yang beraksi di kediaman perwira menengah Polda Lampung, diamankan petugas setelah tiga bulan menjadi buronan polisi, tercatat DPO sejak Oktober 2022 lalu.

Kedua tersangka pembobol rumah perwira menengah Polda Lampung itu, diketahui Febri Eka Satya alias Ari (44), Warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan. Serta rekannya Ahmad Hanafi (28), Warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar Lampung Selatan.

Kasat Resrkrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra menjelaskan, bahwa penyelidikan dilakukan tim inafis di rumah perwira menengah Polda Lampung untuk mengetahui jejak para pelaku, usai mendapatkan laporan dari Polsek Tanjung Senang.

“Awalnya kita turunkan Tim Inafis untuk mencari kemungkinan adanya jejak para pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian. Juga memeriksa beberapa saksi,” ujar Denis.

Usai mendapati petunjuk para tersangka, yang diketahui merupakan komplotan Johar (54) alias Jo, warga Kabupaten Waykanan yang sudah terkenal di dunia kejahatan. Kemudian dibentuk tim yang terdiri dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Polsek Tanjung Senang, beserta Dit Reskrimum Polda Lampung.

“Hasilnya kami mendapatkan petunjuk yang mengarah terhadap Kelompok Johar Cs. Kemudian kami melakukan penyelidikan lebih dalam untuk menangkap para pelakunya,” kata Denis.

Baca Juga: Pelatihan SMSI, Yoga Pratama : Penulisan Multiformula SEO Dimulai dari Judul Artikel

Komplotan Johar Cs yang telah mengetahui menjadi buronan polisi itu, ungkap Denis, Johar melarikan diri bersama tesangka Jaya Saputra (29) ke luar Provinsi Lampung. Sementara sementara dua rekannya Ari dan Hanafi selalu berpindah-pindah lokasi persembunyiannya. Namun, polisi mengetahui keberadaan Johar ada di Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat lantaran melakukan pencurian dengan modus yang sama.

“Di Cirebon itu, Johar bersama Jaya kembali beraksi di rumah warga. Dan hal tersebut dilaporkan korban pada Kepolisian setempat. Sehingga petugas dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung beserta Polsek Tanjung Senang berangkat menuju Polres Cirebon Kota,” papar dia.

Selepas tertangkapnya sang Kapten Johar dan sepupunya, Tekab 308 membentuk dua tim untuk mengejar Ari dan Hanafi yang diketahui berada di Kabupaten Lampung Selatan selama dua pekan. “Pertama yang kami ringkus yakni Hanafi, di Desa Mandah, Natar Lampung Selatan. Dia sempat melawan, maka kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Begitu pula saat melakukan pengejaran terhadap Ari yang juga mencoba melarikan diri saat ditangkap,” tegasnya.

Dari pemeriksaan awal polisi, para tersangka mengakui keterlibatan dalam  pencurian di rumah milik Perwira Menengah Polda Lampung tersebut. Keduanya diperintahkan Johar untuk membuang barang bukti lemari brangkas, di sungai areal Perkebunan Jati Agung Lampung Selatan.

“Berdasarkan pengembangan dan hasil penyelidikan, diketahui tersangka Ari merupakan residivis kasus hilangnya ribuan lembar notice pajak milik Samsat  Way Kanan 2015 lalu. Dia ditangkap polisi dan sudah menjalani hukuman pidana selama satu tahun,” ungkapnya.

Sementara Johar pernah terlibat kasus pencurian barang berharga di milik warga  Pringsewu tahun 2017 lalu. Pada penangkapan Johar, terjadi aksi baku tembak antara para pelaku dengan polisi yang akan menangkapnya.

“Ya kami masih mengembangkan dan terus menggali keterangan dari kedua tersangka tersebut. Kami menduga kemungkinan adanya TKP lain dari aksi kejahatan yang dilakukan bersama Sang Kapten Johar Cs,” tandasnya.*

Editor : Siska Purnama

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed