oleh

Terlibat Penganiayaan, Empat Oknum Pol PP Akan Diberi Sanksi

BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Empat anggota Pamong Praja (Pol PP) akan,  dikenakan sanksi oleh instansi Satuan Pol PP Kota Bandar Lampung terkait kasus penganiayaan kepada seorang warga.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, saat ditemui di ruangannya, Rabu (24/8/2022).

Menurutnya, empat anggota yang terlibat itu sudah ditangani Petugas Tindak Internal (PTI). Dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam upaya membuat efek jera kepada mereka.

“Terkait dengan anggota sudah kita panggil dan sudah kita siapakan sanksi sesuai dengan SOP Pol PP. Di situ ada sanksi-sanksinya,” ujar.

Baca Juga : Kasus Badut Pengamen Dikeroyok Empat Oknum Pol PP Sudah Damai

Ia mengatakan, meskipun kasus tersebut sudah berlangsung damai. Namun instansi Pol PP tetap menjalankan sanksinya.

“Tapi kami atas nama Pol PP kota Bandar Lampung, kami meminta maaf sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat atas kejadian kemarin, dan kedepan kami akan jauh lebih baik,” jelas Rizki.

Ia berjanji, pihak instansi Pol PP akan lebih humanis dan tetap persuasif lagi terkait penertiban di lapangan.

“Alhamdulillah sudah diselesaikan secara kekeluargaan, kemarin juga sudah penanda tangan perdamaian. Kita harapkan kedepannya tidak ada kejadian seperti ini lagi,” tandasnya.

Laporan Redaksi Saibetik.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed