oleh

Unit Reskrim Polsek Panjang Ringkus Pemilik Sabu di Rumah Kontrakan

BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Unit Reskrim Polsek Panjang meringkus IP (23), warga Pidada Panjang Bandar Lampung yang melakukan penyalahgunaan narkoba.

Ip ditanggkap petugas jajaran Polresta Bandar Lampung di rumah kontrakan Jln. Teluk Ambon gang Garuda, Kelurahan Pidada Panjang, pada Sabtu (14/5/2022) lalu pukul 19.30.

Saat ini, IP telah diamankan di tahanan sementara Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan informasi dari warga bahwa pelaku sering melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu. Adanya laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” kata Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, dalam keterangan tertulisnya.

Joni mengungkapkan, Dari hasil penangkapan terhadap pelaku selanjutnya diadakan penggeledahan. Dan ditemukan Barang bukti satu  paket kecil kristal putih yang merupakan sabu – sabu yang diaimpan di bawah karpet tempat tidurnya.

“Lalu Tim Reskrim mengamankan pelaku berikut barang buktinya. Selanjutnya di serahkan ke piket Rekrim guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Joni, dari hasil pemeriksaan. Pelaku mengaku sabu didapat dari seseorang yang tidak di kenal.

“Ia membeli paket sabu tersebut seharga Rp100.000,” jelas dia.

Ia menambahkan, “tersangka akan di jerat dengan pasal 114 yo 112 UU No.35 Th 2009 dengan ancaman Pidana Penjara  minimal 4 (empat) tahun,” tutupnya.*

Laporan Redaksi Saibetik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed