oleh

Eva Dwiana Buka Sosialisasi Pelayanan Daring Dukcapil Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), menggelar Sosialisasi Implementasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui penerapan tiga peraturan Mendagri.

Dalam kegiatan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (Gisa) Kependudukan ini, peserta dibekali sosialisasi penerapan peraturan Menteri Dalam Neheri (Permendagri) nomor 7, nomor 108, dan nomor 109 tahun 2019. Serta Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Dengan peraturan ini masyarakat cukup duduk manis bisa melakukan cetak sendiri,” kata Bunda Eva, di Aula Semergou, Selasa (9/11/2021).

Eva Dwiana mengatakan, melalui Pelayanan Online Masyarakat Duduk Manis (Permen Manis)  Disdukcapil kota Bandar Lampung, Pemkot terus berupaya meningkatkan pelayanan untuk pembuatan 23 jenis dokumen kependudukan, meliputi KK, KTP el, KIA, Akta Lahir, Surat Cerai, Angkat Anak, dan lainnya.

“Melalui permen manis boleh, datang kesini boleh. Pelayanan di kota Bandar Lampung selalu kita berikan kemudahan untuk masyarakat. Sesusai janji Bunda dengan Pak Deddy saat kampanye, jika zaman Pak Herman bagus, zaman Bunda harus lebih bagus,” ungkapnya.

Maka, Bunda Eva minta sosialisasi permen manis tidak hanya digalakkan Disdukcapil Kota Bandar Lampung, namun juga kepala OPD setempat untuk ikut mengenalkan kepada kerabat dan keluarga.

“Harus cepat, semua orang harus tau. Bunda berharap bantu sosialisasinya. Terlebih Camat, lurah juga harus paham. Dan pesan bunda pada Disdukcapil, selamat bekerja berikan pelayanan terbaik untuk kota Bandar Lampung,” ungkapnya.
 
Sementara Kepala Disdukcapil Bandar Lampung Ahmad Zainuddin memaparkan penerbitan dokumen administrasi kependudukan berdasarkan dengan permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) nomor 7 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.

Permendagri 108 Tahun 2019, tentang Peraturan Presiden 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk. dan Pencatatan Sipil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 109 Tahun  2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan

“Hal ini merupakan arahan Wali Kota Bandar Lampung, yang meminta kami untuk meningkatkan dan efektivitas pelayanan. Saat ini pelayanan kami sudah di level 3 dan ditargetkan Desember akan mencapai level 4 dengan nilai A sempurna,” ungkapnya.

Dengan kebijakan ini tentunya akan mempermudah masyarakat dalam pembuatan dokumen pencatatan sipil secara mandiri.

“Ini kesempatan bagi warga sekalipun untuk mencetak dari luar kantor pelayanan kita. Oleh sebab itu kita mengunakan website, anjungan Dukcapil mandiri. Serta bisa juga melalui Whatsapp yang sudah kita sediakan,” pungkasnya.

Laporan Siska Purnama

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed