BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) bertajuk “Transformasi Perhubungan untuk Menghadapi Tantangan dan Peluang di Era Digitilisasi Industri 4.0”, di Hotel Horison, Senin (27/6/2022).
Rakor bagi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung itu dibuka Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fredy, mewakili Gubenur Lampung Arinal Djunaidi.
Gubenur Arinal sangat mendorong diperkuatnya investasi Sumber Daya Manusia (SDM) di era revolusi industri 4.0, dengan membuka kesempatan bagi SDM di sektro manufaktur untuk memiliki keahlian sesuai dengan perkembangan teknologi terkini.
“Untuk itu, diperlukan pelaksanaan program peningkatan ketrampilan atau up-skilling dan pembaruan keterampilan re-skilling para tenaga kerja berdasarkan kebutuhan dunia industri saat ini,” kata Gubernur disampaikan Fredy.
Menurutnya, saat ini Indonesia sedang menghadapi era revolusi industri ke-4 atau revolusi industri 4.0. Sehingga sektor perhubungan seyogyanya menuju smart transportation.
“Banyak tantangan dan peluang lainnya di era revolusi industri 4.0 di bidang transportasi. Hal tersebut mencakup permasalahan Over Dimensi Over Loading (ODOL) yang sudah lama terjadi, namun sampai saat ini belum diperoleh strategi dan cara yang jitu untuk mengatasi permasalahan tersebut,” jelasnha.
Dampak ODOL terhadap kerusakan jalan cukup tinggi, seperti dilansir oleh Menteri PUPR M. Basuki Hadomoeljono bahwa kerugian negara akibat ODOL setiap tahunnya mencapai Rp43 triliun yang bisa digunakan untuk kegiatan pembangunan lainnya, sehingga penanganan permasalahan ODOL sebagai salah satu penyebab kerusakan jalan perlu extra serius dan lebih fokus.
Pemerintah sendiri sudah berupaya menghadapi permasalahan tersebut dengan mengeluarkan UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 277 yang berisi bahwa setiap orang yang membuat, merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe dan tidak memenuhi kewajiban uji tipe sehingga dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
“Kepada kepala Dinas Perhubungan dan stakeholder di Provinsi Lampung untuk dapat melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang masuk dalam kategori ODOL, dan kegiatan ini bisa dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan serta memberikan manfaat untuk perkembangan infrastruktur perhubungan di Provinsi Lampung,” harapnya.Adpim
Laporan Siska Purnama