SAIBETIK – Mulai tahun 2025, pembelian mobil listrik, konvensional, hingga hybrid akan bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai bagian dari insentif pajak untuk industri otomotif.
Agus menegaskan bahwa insentif ini tidak hanya berlaku untuk mobil listrik, tetapi juga untuk kendaraan konvensional dan hybrid. Pemberian insentif ini bertujuan untuk mengimbangi kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
“Kebijakan seperti PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) dan PPnBM akan diterapkan, tidak hanya untuk mobil listrik, tetapi juga untuk mobil konvensional dan hybrid,” ujar Agus dalam keterangan resminya.
Meski demikian, Agus belum merinci kapan kebijakan insentif pajak ini akan mulai berlaku, namun ia memastikan kebijakan ini bertujuan untuk mendongkrak daya beli masyarakat pada tahun depan.
“Ini adalah langkah seimbang antara meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong kinerja industri, yang tentunya akan didukung dengan insentif dan stimulus yang kami siapkan,” jelas Agus.
Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan, Parjiono, menegaskan bahwa PPN 12 persen tetap akan diberlakukan mulai Januari 2025. Pernyataan ini menanggapi berbagai spekulasi mengenai penundaan kenaikan PPN, termasuk yang disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan.
“PPN 12 persen tetap berjalan sesuai rencana, meskipun ada pembahasan lebih lanjut,” kata Parjiono.
Ekonom Senior dari Indef, Aviliani, juga menambahkan bahwa kenaikan PPN 12 persen pada 2025 tampaknya tidak akan bisa ditunda. Parjiono pun tidak membantah pernyataan tersebut.
“Sejumlah hal telah dibahas, meskipun belum sepenuhnya memuaskan. Namun, tidak mungkin untuk menunda kenaikan PPN ini,” ujar Aviliani, yang kemudian diakui oleh Parjiono.
Dengan kebijakan insentif pajak ini, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan industri otomotif, serta memberi ruang bagi masyarakat untuk memiliki kendaraan ramah lingkungan tanpa terbebani oleh kenaikan pajak yang signifikan.***