SAIBETIK – Korlantas Polri telah secara resmi menetapkan daftar motor yang mengharuskan pengendara memiliki SIM C1. Berikut adalah keenam merek motor tersebut:
Setelah diberlakukannya persyaratan SIM C1, pemilik motor dengan kubikasi mesin yang masuk dalam kriteria SIM C1 diwajibkan untuk mengganti SIM mereka.
Meskipun aturan ini baru diberlakukan, Polri memberikan keringanan kepada pemilik keenam merek motor ini untuk menukar Surat Izin Mengemudi mereka.
Peraturan mengenai SIM C1 ini sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Proses pembuatan SIM C1 akan melibatkan uji lapangan sesuai dengan keenam merek motor yang mengharuskan pemiliknya memiliki SIM C1.
Selain uji lapangan, tes teori juga akan dilakukan sebagai penilaian apakah pengendara layak memiliki SIM C1.
Berikut adalah daftar keenam merek motor yang pengendaranya wajib memiliki SIM C1:
1. Yamaha TMAX DX
2. Honda X-ADV
3. BMW C 400 X
4. BMW C 400 GT
5. Vespa GTS Super Tech 300
6. Max SYM 400i
Dengan penerapan resmi aturan ini, pemilik motor dari keenam merek tersebut yang tidak memiliki SIM C1 akan dikenai sanksi tilang.***