SAIBETIK – Dalam era perkembangan teknologi yang pesat, solusi praktis untuk transaksi keuangan berbasis non tunai semakin menjadi pilihan utama bagi banyak individu. Fintech, singkatan dari financial technology, menjadi tonggak penting dalam memajukan aktivitas keuangan sehari-hari menuju arah yang lebih praktis, efisien, dan aman.
Transaksi tanpa uang tunai tidak hanya dianggap praktis, tetapi juga dianggap lebih aman karena mengurangi risiko kejahatan terkait dengan membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Fintech mengacu pada teknologi keuangan yang memfasilitasi arus lalu lintas transaksi keuangan melalui platform atau aplikasi khusus berbasis jasa keuangan. Ini memberikan kemudahan akses dan pengelolaan keuangan tanpa batasan geografis yang ketat.
Definisi Fintech dan Peranannya dalam Ekonomi
Forum Ekonomi Dunia menggambarkan fintech sebagai inovasi teknologi dalam sektor keuangan yang memiliki dampak yang luas, termasuk dalam arus transaksi, pinjaman, investasi, dan pembayaran. Sementara Bank Indonesia mengakui fintech sebagai sektor keuangan baru yang berbasis teknologi, menawarkan inovasi terhadap model transaksi finansial yang konvensional.
Perkembangan fintech di Indonesia mengalami peningkatan pesat. Awalnya, fintech dikembangkan oleh startup berbasis aplikasi, yang memfokuskan diri pada layanan seperti pinjaman online dan transaksi pembayaran. Namun, seiring dengan minat yang meningkat dari masyarakat, bahkan bank konvensional mulai mengintegrasikan fintech dalam layanannya.
Pertumbuhan Industri Fintech di Indonesia
Pertumbuhan industri fintech di Indonesia sangat signifikan. Hingga pertengahan tahun 2019, jumlah perusahaan fintech mencapai 249, yang mengkhususkan diri pada segmen seperti peer-to-peer lending dan transaksi elektronik. Ini menunjukkan popularitas dan keberhasilan fintech dalam mengubah lanskap keuangan di Indonesia.
Data dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa nilai transaksi melalui fintech terus meningkat, mencapai Rp. 12,3 triliun dalam lima tahun terakhir. Sebagai contoh, transaksi pinjaman peer-to-peer lending mencapai Rp. 22,67 triliun pada tahun 2018.
Regulasi dan Keunggulan Fintech
Pemerintah telah merespons pertumbuhan fintech dengan mengatur regulasi khusus melalui Peraturan Jasa Keuangan. Regulasi ini mensyaratkan agar setiap perusahaan fintech berbentuk perseroan terbatas atau koperasi dengan modal awal minimal Rp. 2,5 miliar. Setiap perusahaan fintech juga diwajibkan untuk mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum beroperasi.
Keunggulan fintech sebagai industri jasa keuangan yang berbasis teknologi meliputi akses pendanaan yang mudah dan cepat serta proses transaksi yang aman dan efisien. Fintech telah membuka pintu bagi banyak orang untuk mendapatkan akses ke layanan keuangan yang sebelumnya sulit dijangkau, memberikan kontribusi signifikan terhadap inklusi keuangan di Indonesia.***