SAIBETIK–Masyarakat DKI Jakarta kini memiliki informasi terbaru mengenai jadwal pemutihan pajak kendaraan di wilayah mereka.
Banyak pemilik kendaraan telah lama menantikan kesempatan untuk mengajukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program ini, yang mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dianggap sebagai langkah yang sangat menguntungkan bagi pemilik kendaraan di DKI Jakarta.
Pemutihan pajak ini telah dinantikan dengan penuh antusiasme oleh masyarakat yang memiliki kendaraan berplat DKI Jakarta.
Bapenda DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan di wilayah tersebut untuk mengikuti program ini, yang mencakup penghapusan sanksi atau denda administrasi untuk PKB dan BBNKB.
Jadwal pemutihan pajak kendaraan untuk DKI Jakarta telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426/2024.
Program ini mencakup penghapusan bunga denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan maupun bea balik kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta dimulai dari tanggal 11 Juni 2024 hingga tanggal 31 Agustus 2024.***