SAIBETIK – Baru melahirkan dan bingung soal biaya kesehatan si Kecil? Ibu dari keluarga pra sejahtera, tenang aja!
Kabar gembira dari BPJS Kesehatan! Bayi Anda yang baru lahir otomatis terdaftar sebagai peserta KIS PBI-JK gratis. Syaratnya, ibu Anda sebelumnya sudah terdaftar KIS PBI-JK.
Jadi, nggak perlu repot urus pendaftaran ulang. Ibu bisa fokus dulu jaga kesehatan dan nikmati momen bersama si Kecil.
Hal penting yang perlu ibu inget:
Bayi baru lahir otomatis dapat KIS PBI-JK jika ibunya terdaftar KIS PBI-JK.
Pendaftaran ulang nggak perlu!
Pastikan data ibu dan bayi di BPJS Kesehatan akurat dan lengkap.
Untuk pertanyaan atau kendala, hubungi BPJS Kesehatan.
Dengan jaminan kesehatan ini, ibu bisa lebih tenang karena kesehatan si Kecil terjamin. Selamat jadi ibu baru!