SAIBETIK—Penggunaan handphone saat berkendara merupakan pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi dan dapat membahayakan keselamatan di jalan raya. Di era digital ini, meskipun handphone sering digunakan untuk komunikasi dan navigasi, praktik tersebut tetap berisiko tinggi. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Indonesia telah menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang secara otomatis mendeteksi pelanggaran melalui kamera di berbagai lokasi strategis.
Denda untuk Penggunaan Handphone Saat Berkendara
Menurut Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengendara yang tertangkap menggunakan handphone saat berkendara dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp750.000. Selain denda finansial, pelanggar juga berisiko menghadapi hukuman penjara hingga tiga bulan. Penggunaan handphone saat berkendara dianggap sangat berbahaya karena mengurangi konsentrasi pengemudi, meningkatkan risiko kecelakaan hingga empat kali lipat dibandingkan dengan pengemudi yang tidak menggunakan handphone.
Cara Kerja ETLE dalam Mendeteksi Pelanggaran
Sistem ETLE menggunakan kamera canggih yang dipasang di titik-titik strategis di jalan raya untuk mendeteksi pelanggaran, termasuk penggunaan handphone saat berkendara. Setelah pelanggaran terdeteksi, data dikirim ke pusat kontrol untuk analisis lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang tercatat.
Cara Membayar Denda Tilang Elektronik
Pelanggar dapat membayar denda tilang elektronik melalui beberapa metode berikut:
1. Bank yang Bekerjasama
Beberapa bank menyediakan layanan pembayaran tilang elektronik melalui ATM, mobile banking, atau teller.
2. Gerai Minimarket
Pembayaran juga dapat dilakukan di minimarket yang telah menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian.
3. Online
Denda bisa dibayar secara online melalui portal resmi yang disediakan oleh kepolisian.
Patuhi aturan lalu lintas untuk menghindari denda dan menjaga keselamatan bersama di jalan raya.