• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Agustus 19, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home TEKNOLOGI & OTOMOTIF

Hati-Hati! Pakai Handphone Saat Berkendara Bisa Kena Tilang Elektronik: Ini Pasal dan Denda yang Dikenakan

hari by hari
14/08/2024
in TEKNOLOGI & OTOMOTIF
Hati-Hati! Pakai Handphone Saat Berkendara Bisa Kena Tilang Elektronik: Ini Pasal dan Denda yang Dikenakan

SAIBETIK—Penggunaan handphone saat berkendara merupakan pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi dan dapat membahayakan keselamatan di jalan raya. Di era digital ini, meskipun handphone sering digunakan untuk komunikasi dan navigasi, praktik tersebut tetap berisiko tinggi. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Indonesia telah menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang secara otomatis mendeteksi pelanggaran melalui kamera di berbagai lokasi strategis.

Denda untuk Penggunaan Handphone Saat Berkendara

Menurut Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengendara yang tertangkap menggunakan handphone saat berkendara dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp750.000. Selain denda finansial, pelanggar juga berisiko menghadapi hukuman penjara hingga tiga bulan. Penggunaan handphone saat berkendara dianggap sangat berbahaya karena mengurangi konsentrasi pengemudi, meningkatkan risiko kecelakaan hingga empat kali lipat dibandingkan dengan pengemudi yang tidak menggunakan handphone.

BeritaTerkait

Waspada! Ini 6 Jenis Pelanggaran yang Terkena Tilang Online melalui ETLE

Cara Kerja ETLE dalam Mendeteksi Pelanggaran

Sistem ETLE menggunakan kamera canggih yang dipasang di titik-titik strategis di jalan raya untuk mendeteksi pelanggaran, termasuk penggunaan handphone saat berkendara. Setelah pelanggaran terdeteksi, data dikirim ke pusat kontrol untuk analisis lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang tercatat.

Cara Membayar Denda Tilang Elektronik

Pelanggar dapat membayar denda tilang elektronik melalui beberapa metode berikut:

1. Bank yang Bekerjasama
Beberapa bank menyediakan layanan pembayaran tilang elektronik melalui ATM, mobile banking, atau teller.

2. Gerai Minimarket
Pembayaran juga dapat dilakukan di minimarket yang telah menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian.

3. Online
Denda bisa dibayar secara online melalui portal resmi yang disediakan oleh kepolisian.

Patuhi aturan lalu lintas untuk menghindari denda dan menjaga keselamatan bersama di jalan raya.

Tags: ETLEPelanggaranLaluLintasTilangElektronik
ShareTweetSendShare
Previous Post

Waspada! Ini 6 Jenis Pelanggaran yang Terkena Tilang Online melalui ETLE

Next Post

Selamat! Bansos BPNT dan PIP Juli-Agustus 2024 Telah Cair – Cek Penyalurannya Sekarang

Next Post
Cara Terbaru Cek Penyaluran Bantuan PIP Kuliah

Selamat! Bansos BPNT dan PIP Juli-Agustus 2024 Telah Cair – Cek Penyalurannya Sekarang

Anggaran 700 M untuk Pusat Data Negara Sekelas Warnet Kampung (Tulisan 1)

Kemensos Minta Masyarakat Laporkan Penyimpangan Penyaluran Bansos melalui Dua Cara Berikut

Review Film “Rogue”: Megan Fox Tampil Memukau sebagai Samantha O’Hara dalam Aksi Intens

Review Film "Rogue": Megan Fox Tampil Memukau sebagai Samantha O’Hara dalam Aksi Intens

Anggaran 700 M untuk Pusat Data Negara Sekelas Warnet Kampung (Tulisan 1)

Update Jadwal Pencairan Bansos di SIKS-NG: Dua Program Bansos Sudah Cair Sejak Awal Agustus 2024

Potret Para Pemeran Utama Drama Korea ‘Love Next Door’ Saat Pembacaan Naskah Terungkap

"Love Next Door": Drakor Komedi Romantis Baru Jung Hae In dan Jeon So Min yang Wajib Ditonton!

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Polres Pringsewu Berhasil Tangkap 13 Tersangka Selama Dua Pekan Operasi Sikat Krakatau

Polres Pringsewu Berhasil Tangkap 13 Tersangka Selama Dua Pekan Operasi Sikat Krakatau

19/08/2025
Pidato Presiden HUT RI 2025: Efisiensi Anggaran dan Pemanfaatan untuk Rakyat Disorot di Pringsewu

Pidato Presiden HUT RI 2025: Efisiensi Anggaran dan Pemanfaatan untuk Rakyat Disorot di Pringsewu

19/08/2025
Program Pemagangan ke Jepang, Strategi Pemerintah Tekan Pengangguran dan Kemiskinan

Program Pemagangan ke Jepang, Strategi Pemerintah Tekan Pengangguran dan Kemiskinan

19/08/2025
Pencak Silat Sebagai Warisan Budaya dan Pendidikan Karakter, Wabup Syaiful Hadir di Kalianda

Pencak Silat Sebagai Warisan Budaya dan Pendidikan Karakter, Wabup Syaiful Hadir di Kalianda

19/08/2025
Konflik Agraria Anak Tuha: Aparat Dituding Pilih Kepentingan Bisnis di Atas Rakyat

Konflik Agraria Anak Tuha: Aparat Dituding Pilih Kepentingan Bisnis di Atas Rakyat

19/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved