SAIBETIK — Pemerintah melalui Pertamina dan BPH Migas tengah merumuskan upaya pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite. Berikut daftar mobil dan motor yang dilarang untuk membeli Pertalite.
Latar Belakang Kebijakan
Pembatasan pembelian Pertalite untuk tipe mobil dan motor merek tertentu ini masih dalam tahap pembahasan. BPH Migas telah menerbitkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis BBM tertentu (Solar) dan jenis BBM khusus penugasan (Pertalite).
Tujuan Pembatasan
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa BBM subsidi jenis Pertalite tepat sasaran. Selama ini, banyak pemilik kendaraan mewah dan sepeda motor dengan kapasitas mesin besar yang masih menggunakan Pertalite.
Daftar Kendaraan yang Dilarang
Mobil
Toyota:
– Kijang Innova (2.4)
– Avanza
– Veloz
– Rush
– Vios
– Fortuner (2.4, 2.7, & 2.8)
– Land Cruiser 300 (3.3)
– Alphard (2.5 & 3.5)
Daihatsu:
– Xenia
– Terios
Suzuki:
– Baleno Hatchback
– Ertiga
– Grand Vitara
KIA:
– Grand Sedona 2.2 & 3.3
– Grand Carnival 2.2
Nissan:
– Livina
– Serena
Mazda:
– CX-5 (2.5)
– CX-8 (2.5)
Wuling:
– Almaz RS
– Confero S
*Hyundai:
– Staria 2.2
– Palisade 2.2
*Honda:
– Mobilio
– HR-V
– CR-V
– Civic
*Mitsubishi:
– Outlander PHEV (2.4)
– Xpander
– Mobil Mitsubishi lainnya dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc
Sepeda Motor
Yamaha:
– T-Max
– MT09
– MT07
Honda:
– Forza 250
– CB650R
– X-ADV
– CRF1100L Africa Twin
– CRF250 Rally
Suzuki:
– Hayabusa
– Gixxer SF 250
Kawasaki:
– KX450
– KLX250
– Ninja H2
– Ninja ZX10R
Penutup
Implementasi pembatasan ini diharapkan dapat membuat penggunaan BBM subsidi lebih tepat sasaran dan mengurangi beban subsidi pemerintah. Keputusan ini akan diberlakukan setelah Pertamina dan BPH Migas menyelesaikan pembahasan dan menetapkan peraturan final. Masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan yang berlaku demi kepentingan bersama.****