• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home TEKNOLOGI & OTOMOTIF

Cara Perpanjang STNK Secara Online Cukup Pakai HP Melalui Aplikasi Signal

hari by hari
04/08/2024
in TEKNOLOGI & OTOMOTIF
Cara Perpanjang STNK Secara Online Cukup Pakai HP Melalui Aplikasi Signal

SAIBETIK–Samsat memberikan layanan berupa cara mudah perpanjang STNK secara online cukup pakai HP.

Langkah ini menjadi bagian dari terobosan inovasi teknologi dalam hal pembayaran pajak STNK secara online tanpa harus repot datang ke Samsat.

Bahkan kepraktisannya cara mudah perpanjang STNK secara online cukup pakai HP terbaru 2024 bisa dilakukan di rumah.

BeritaTerkait

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Sehingga masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan STNK hanya tinggal menunggu hasilnya dari rumah.

Berikut cara mudah perpanjang STNK secara online cukup pakai HP;

– Unduh aplikasi SIGNAL
– Lakukan Registrasi bagi pengguna baru
– Masukkan NIK, nama, nomor HP dan email yang masih aktif
– Kemudian verifikasi KTP dan verifikasi wajah dengan selfie
– Verifikasi email lewat link yang dikirimkan ke email yang sudah didaftarkan
– Login dengan akun yang sudah didaftarkan
– Klik menu tambah data kendaraan bermotor
– Pilih menu apakah kendaraan atas nama sendiri atau orang lain dalam 1 KK
– Isi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
– Isi 5 digit terakhir nomor rangka
– Kemudian, pilih nomor plat kendaraan
– Selanjutnya muncul informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ
– Pilih menu kirim dokumen TBPKP ke alamat rumah
– Akan muncul ringkasan biaya yang perlu dibayarkan,
– Pilih Lanjut
– Lakukan pembayaran
– Tunggu TBPKP diantar ke rumah***

ShareTweetSendShare
Previous Post

FIX!Ini Jumlah Formasi CPNS 2024 untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah

Next Post

7 Cara yang Benar Merawat Baterai Motor Listrik agar Tetap Awet dan Tahan Lama

Next Post
Berapa Lama Masa Pakai Baterai Mobil Listrik?Ini Penjelasannya

7 Cara yang Benar Merawat Baterai Motor Listrik agar Tetap Awet dan Tahan Lama

Panduan Langkah demi Langkah Memulai Bisnis Kafe dengan Modal Kecil

Panduan Langkah demi Langkah Memulai Bisnis Kafe dengan Modal Kecil

8 Negara Terbesar dalam Investasi di Indonesia

Tak Selalu Menguntungkan, Inilah 7 Risiko Investasi yang Harus Diketahui Pemula

7 Strategi Mendapatkan Passive Income dari Rumah

7 Strategi Mendapatkan Passive Income dari Rumah

Kartu ATM BRI Hilang?Begini Cara Blokirnya

7 Jenis Kartu ATM BRI: Biaya Admin dan Limit Penarikan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

02/10/2025
Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

02/10/2025
Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

02/10/2025
Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

02/10/2025
DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

02/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved