SAIBETIK – Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta, berikut adalah cara mengajukan subsidi tersebut agar cepat disetujui.
Pemerintah terus menyosialisasikan penggunaan motor listrik dengan memberikan subsidi hingga Rp7 juta. Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk mendorong peralihan dari penggunaan bahan bakar minyak ke energi listrik yang lebih ramah lingkungan.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi pembelian motor listrik, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mempercepat persetujuan. Mengingat banyaknya peminat, proses pengajuan ini dirancang mudah dan praktis.
Berikut langkah-langkah mengajukan subsidi motor listrik agar cepat disetujui:
1. Kunjungi Dealer Motor Listrik: Kunjungi dealer motor listrik yang melayani subsidi pemerintah.
2. Pemeriksaan NIK KTP: Dealer akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP calon pembeli melalui Sistem Informasi Industri Nasional (Sisapira).
3. Persetujuan Subsidi: Jika disetujui, calon pembeli akan langsung mendapatkan subsidi potongan harga sebesar Rp7 juta.
4. Pembayaran: Lakukan pembayaran sesuai dengan harga setelah subsidi.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, masyarakat dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan subsidi untuk pembelian motor listrik.***