SAIBETIK–Ada 6 metode praktis untuk melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara daring yang perlu Anda ketahui.
NIK saat ini menjadi kunci utama untuk integrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemerintah telah menetapkan batas waktu hingga 30 Juni 2024 untuk menghubungkan NIK dengan NPWP.
Namun, bagi yang menghadapi kendala dengan NIK, seperti lupa atau kehilangan, terdapat 6 cara cepat untuk memeriksanya secara online.
Dengan menggunakan cara ini, masyarakat tidak perlu lagi repot pergi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Langkah-langkah ini bertujuan untuk memudahkan akses ke NIK, mengingat pentingnya NIK dalam berbagai aspek.
Berikut adalah 6 cara cepat memeriksa NIK secara online yang perlu Anda ketahui:
1. Melalui Email ke Dukcapil Kemendagri
Langkah pertama adalah dengan mengirim email ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Anda akan menerima balasan dalam waktu maksimal 24 jam untuk hasil pemeriksaan NIK.
2. Melalui Media Sosial Dukcapil Kemendagri
Cara kedua adalah melalui akun media sosial resmi Dukcapil Kemendagri di platform seperti Twitter, Facebook, atau Instagram dengan akun @dukcapilkemendagri.
3. Melalui SMS ke Dukcapil Kemendagri
Langkah selanjutnya adalah dengan menggunakan layanan SMS. Gunakan format Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor dukcapil Kemendagri di 0815-3636-9999.
4. Melalui WhatsApp Dukcapil Kemendagri
Cara keempat adalah melalui WhatsApp di nomor 0813-2691-2479. Isi data diri lengkap, termasuk nama sesuai KTP, NIK, dan informasi lokasi.
5. Melalui Website Resmi Kemendagri
Anda juga bisa memeriksa NIK secara online melalui situs resmi Kemendagri di https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Di beranda situs, pilih menu e-KTP dan masukkan NIK Anda. Jika nomor KTP valid, Anda akan diarahkan ke halaman yang berisi data sesuai KTP.
6. Melalui Call Center Dukcapil Kemendagri
Langkah terakhir adalah menghubungi call center Halo Dukcapil melalui nomor 1500-537.***