• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Januari 11, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home TEKNOLOGI & OTOMOTIF

BPJS Tidak Menanggung 21 Penyakit Ini, Masyarakat Harus Waspada

Dinda by Dinda
28/05/2024
in TEKNOLOGI & OTOMOTIF
BPJS Tidak Menanggung 21 Penyakit Ini, Masyarakat Harus Waspada

SAIBETIK — Masyarakat perlu waspada karena BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung 21 penyakit tertentu berdasarkan aturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kebijakan ini dapat menjadi kabar buruk bagi masyarakat yang menderita penyakit yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Bagi masyarakat kurang mampu, tidaknya klaim pengobatan melalui BPJS akan meningkatkan beban biaya pengobatan yang harus mereka tanggung sendiri.

Berikut ini adalah daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

BeritaTerkait

Amad Hijar Bahas Infrastruktur dan Kesejahteraan Warga Sumberagung

Sudiyono Gelar Reses, Warga Pringsewu Utara Sampaikan Beragam Aspirasi

1. Penyakit yang terkait dengan wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi, seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dianggap sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan non-BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terkait kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program lain.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program kecelakaan lalu lintas.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan instansi tertentu seperti Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program kesehatan lain.
21. Pelayanan lain yang tidak relevan dengan manfaat jaminan kesehatan.

Dengan pengetahuan ini, diharapkan masyarakat dapat memperhatikan kesehatan dan menjaga pola hidup yang sehat untuk menghindari risiko penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.***

Source: MEZA SWASTIKA
Tags: BPJSPenyakit
ShareTweetSendShare
Previous Post

 Strategi Mendapatkan Beasiswa Kuliah di Luar Negeri

Next Post

Cara dan Syarat Membuat Rekening Saham yang Tepat

Next Post
Cara dan Syarat Membuat Rekening Saham yang Tepat

Cara dan Syarat Membuat Rekening Saham yang Tepat

 Panduan Tukar Kode Redeem FF Resmi 2024

 Panduan Tukar Kode Redeem FF Resmi 2024

Cara Download Aplikasi KTP Digital Resmi Terbaru 2024

Cara Download Aplikasi KTP Digital Resmi Terbaru 2024

Cara Terbaru Cek Penyaluran Bantuan PIP Kuliah

Cara Terbaru Cek Penyaluran Bantuan PIP Kuliah

Hingga Rp7 Juta, Ini Deskripsi Pekerjaan Fasilitator dan Koordinator UMKM Level Up Kemenkominfo

Hingga Rp7 Juta, Ini Deskripsi Pekerjaan Fasilitator dan Koordinator UMKM Level Up Kemenkominfo

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

10/01/2026
9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

10/01/2026
Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

10/01/2026
DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Langgar Konstitusi dan Rampas Kedaulatan Rakyat

DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Langgar Konstitusi dan Rampas Kedaulatan Rakyat

10/01/2026
Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

09/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved