• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Januari 12, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home TEKNOLOGI & OTOMOTIF

 Begini Cara Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) Melalui Aplikasi Jamsostek Online (JMO)

Dinda by Dinda
21/05/2024
in TEKNOLOGI & OTOMOTIF
 Begini Cara Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) Melalui Aplikasi Jamsostek Online (JMO)

SAIBETIK – Selain dapat dicairkan secara langsung, ternyata Jaminan Hari Tua (JHT) juga bisa diakses dan dicairkan secara online melalui aplikasi Jamsostek Online (JMO). Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pencairan JHT melalui platform ini.

BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan dua opsi untuk proses pencairan JHT, baik secara langsung maupun secara online. Namun, banyak pekerja swasta lebih memilih cara online karena prosesnya yang cepat dan praktis.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi Jamsostek Online (JMO):

BeritaTerkait

JHT Pencairan: Lebih Mudah dengan Aplikasi Jamsostek Online (JMO)

JHT untuk Rumah: Opsi Menarik Tapi Perlu Dipertimbangkan Matang

1. Unduh Aplikasi JMO: Unduh aplikasi Jamsostek Online (JMO) melalui PlayStore atau App Store. Setelah itu, login dengan akun yang sudah ada atau buat akun baru jika belum memilikinya.

2. Menu Jaminan Hari Tua : Setelah login, temukan dan klik menu Jaminan Hari Tua yang terletak di beranda aplikasi JMO.

3. Klaim JHT: Di laman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT untuk memulai proses pencairan.

4. Syarat Klaim: Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT sebagai syarat mengajukan klaim.

5. Lanjutkan Proses: Setelah memenuhi syarat, klik Selanjutnya untuk melanjutkan proses.

6. Sebab Klaim: Pilih alasan pengajuan klaim pada menu Sebab Klaim, lalu klik Selanjutnya.

7. Verifikasi Data: Periksa kembali data diri peserta, dan jika sudah benar, klik Sudah.

8. Swafoto: Lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman Verifikasi Biometrik Peserta dengan mengklik tombol Ambil Foto.

9. Isi Informasi Bank: Isilah NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif, lalu klik Selanjutnya.

10. Konfirmasi: Pada laman selanjutnya, periksa kembali semua data pribadi serta jumlah saldo JHT. Jika benar, klik Konfirmasi.

11. Proses Klaim: Pengajuan klaim saldo akan diproses, dan Anda dapat memantau proses klaim dengan membuka menu Tracking Klaim.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah dan cepat melakukan pencairan JHT melalui aplikasi Jamsostek Online (JMO), memberikan kemudahan bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan.***

Source: MEZA SWASTIKA
Tags: BPJS KetenagakerjaanJHTJMO
ShareTweetSendShare
Previous Post

Syarat Pengajuan KPR Perumahan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Next Post

 Begini Cara Membayar Cicilan BPJS Kesehatan yang Menunggak Berbulan-bulan

Next Post
 Begini Cara Membayar Cicilan BPJS Kesehatan yang Menunggak Berbulan-bulan

 Begini Cara Membayar Cicilan BPJS Kesehatan yang Menunggak Berbulan-bulan

Resmi! JYP Entertainment Debutkan NEXZ, Boy Grup yang Didominasi Member dari Jepang

Resmi! JYP Entertainment Debutkan NEXZ, Boy Grup yang Didominasi Member dari Jepang

Cara Daftar Program Rehab BPJS Kesehatan untuk Peserta yang Menunggak Iuran

Cara Daftar Program Rehab BPJS Kesehatan untuk Peserta yang Menunggak Iuran

 Mengungkap 3 Fakta Tentang Peredaran Narkoba di Indonesia

 Mengungkap 3 Fakta Tentang Peredaran Narkoba di Indonesia

 4 Efek Berbahaya Narkoba pada Remaja dalam Jangka Panjang

 4 Efek Berbahaya Narkoba pada Remaja dalam Jangka Panjang

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Pangdam XXI/Radin Inten: Pentas Seni Budaya Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Pangdam XXI/Radin Inten: Pentas Seni Budaya Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

12/01/2026
Polisi Patroli Dini Hari, Temukan Warga Bawa Sajam dan Terlibat Narkoba di Candipuro

Polisi Patroli Dini Hari, Temukan Warga Bawa Sajam dan Terlibat Narkoba di Candipuro

12/01/2026
Polda Lampung Selidiki SMA Siger, Izin ASN Mengajar di Sekolah Swasta Dipertanyakan

Polda Lampung Selidiki SMA Siger, Izin ASN Mengajar di Sekolah Swasta Dipertanyakan

12/01/2026
Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

10/01/2026
9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

10/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved