SAIBETIK – Selain dapat dicairkan secara langsung, ternyata Jaminan Hari Tua (JHT) juga bisa diakses dan dicairkan secara online melalui aplikasi Jamsostek Online (JMO). Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pencairan JHT melalui platform ini.
BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan dua opsi untuk proses pencairan JHT, baik secara langsung maupun secara online. Namun, banyak pekerja swasta lebih memilih cara online karena prosesnya yang cepat dan praktis.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi Jamsostek Online (JMO):
1. Unduh Aplikasi JMO: Unduh aplikasi Jamsostek Online (JMO) melalui PlayStore atau App Store. Setelah itu, login dengan akun yang sudah ada atau buat akun baru jika belum memilikinya.
2. Menu Jaminan Hari Tua : Setelah login, temukan dan klik menu Jaminan Hari Tua yang terletak di beranda aplikasi JMO.
3. Klaim JHT: Di laman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT untuk memulai proses pencairan.
4. Syarat Klaim: Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT sebagai syarat mengajukan klaim.
5. Lanjutkan Proses: Setelah memenuhi syarat, klik Selanjutnya untuk melanjutkan proses.
6. Sebab Klaim: Pilih alasan pengajuan klaim pada menu Sebab Klaim, lalu klik Selanjutnya.
7. Verifikasi Data: Periksa kembali data diri peserta, dan jika sudah benar, klik Sudah.
8. Swafoto: Lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman Verifikasi Biometrik Peserta dengan mengklik tombol Ambil Foto.
9. Isi Informasi Bank: Isilah NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif, lalu klik Selanjutnya.
10. Konfirmasi: Pada laman selanjutnya, periksa kembali semua data pribadi serta jumlah saldo JHT. Jika benar, klik Konfirmasi.
11. Proses Klaim: Pengajuan klaim saldo akan diproses, dan Anda dapat memantau proses klaim dengan membuka menu Tracking Klaim.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah dan cepat melakukan pencairan JHT melalui aplikasi Jamsostek Online (JMO), memberikan kemudahan bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan.***