Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Dua Perkara Lewat Restorative Justice: Bukti Hukum Humanis yang Mengedepankan Perdamaian
SAIBETIK– Kejaksaan Negeri Pringsewu kembali mencatatkan langkah bersejarah dalam penegakan hukum yang lebih humanis. Dua perkara pidana resmi dihentikan penuntutannya ...