SAIBETIK — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan humanis melalui kegiatan edukasi kepada keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai prosedur Pembebasan Bersyarat (PB). Kegiatan ini berlangsung di ruang layanan kunjungan Rutan Ambon dengan pendekatan yang penuh empati dan edukatif.
Petugas pelayanan menyampaikan informasi secara langsung dan terstruktur terkait tahapan pengusulan PB, mulai dari syarat administratif, penilaian perilaku narapidana, hingga proses verifikasi oleh pihak berwenang. Semua informasi disampaikan dengan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami oleh keluarga WBP, sekaligus menghindari miskomunikasi yang kerap terjadi.
Kepala Rutan Ambon, Ferdika Canra, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan prima dan pembinaan yang bersifat partisipatif.
“Kami mendorong keterlibatan keluarga sebagai bagian dari strategi pembinaan berbasis dukungan sosial. Ketika keluarga memahami prosedur dan turut mendampingi dari luar, maka program reintegrasi sosial akan lebih berhasil,” ujarnya.
Ferdika menambahkan bahwa keterbukaan informasi ini juga menjadi cara untuk menciptakan suasana pemasyarakatan yang kondusif, di mana WBP merasa didukung dan dihargai dalam proses perbaikan diri.
Salah satu anggota keluarga WBP yang hadir mengaku sangat terbantu dengan penjelasan yang diberikan petugas. Ia menilai komunikasi langsung seperti ini membuat mereka merasa lebih dekat dengan proses pembinaan.
“Selama ini kami hanya mendengar informasi yang simpang siur. Sekarang kami paham apa yang harus dilakukan. Rasanya lebih tenang karena tahu bahwa kami juga punya peran dalam mendampingi dari luar,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Rutan Ambon berharap dapat membangun kepercayaan publik, mempererat hubungan antara petugas dan keluarga WBP, serta menghadirkan layanan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berlandaskan keadilan restoratif.***