SAIBETIK – Dua pria yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil rental ditangkap oleh Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu. Kejahatan ini menyebabkan Abdul Ajiz (32), pemilik usaha rental mobil asal Pekon Sukamulya, Banyumas, Pringsewu, mengalami kerugian hingga Rp141 juta.
Kedua pelaku berinisial TAR (46), warga Pondok Melayu, Bekasi, Jawa Barat, dan ARM (50), warga Pekon Banyumas, Pringsewu, ditangkap pada Rabu, 15 Januari 2025. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. TAR ditangkap di Jakarta pada dini hari, sedangkan ARM diamankan di kediamannya pada malam hari.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika pelaku menjual mobil Toyota Rush BE 2999 VC kepada korban dengan harga Rp95 juta. Setelah transaksi selesai, pelaku kembali ke rumah korban untuk menyewa mobil tersebut dengan biaya Rp300 ribu per hari selama dua bulan. Namun, setelah masa sewa habis, mobil tidak dikembalikan, dan pelaku tidak dapat dihubungi.
“Korban kemudian melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan, kami menemukan mobil korban di Kemiling, Bandar Lampung. Mobil itu telah dijual oleh pelaku tanpa izin,” jelas AKP Riyadi pada Jumat (24/1/2025).
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa TAR menggunakan uang hasil kejahatan untuk kepentingan pribadi, sementara ARM menerima bagian Rp10 juta. Mobil yang dijual ditemukan dalam kondisi tanpa dokumen lengkap, dan pembeli mobil juga mengaku tertipu karena tidak menerima uang hasil leasing yang dijanjikan pelaku.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah empat tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi jual beli maupun penyewaan kendaraan. Selalu pastikan semua dokumen dan perjanjian diselesaikan dengan jelas agar terhindar dari tindak kejahatan,” tegas AKP Riyadi.***