SAIBETIK– Langkah strategis dilakukan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pringsewu untuk memastikan kepastian hukum atas aset strategis milik PT PLN (Persero) di Pekon Pujiharjo, Kecamatan Pagelaran. Selasa (18/11/2025), Tim Panitia A Kantah Pringsewu melakukan pemeriksaan lapangan secara langsung, mengecek kondisi faktual serta status kepemilikan tanah yang diajukan perusahaan.
Kepala BPN Pringsewu, Ulin Nuha, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut resmi dari permohonan PT PLN terkait penetapan batas bidang tanah dan kejelasan status kepemilikan. “Kegiatan ini penting agar data administrasi yang diajukan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Tidak hanya mengandalkan dokumen, tapi juga melihat langsung fisik aset,” ujarnya.
Tim Panitia A turun langsung ke lokasi dengan membawa peralatan pengukuran untuk memastikan batas tanah, pengamatan visual, serta melakukan pengecekan seluruh dokumen pendukung. Tidak hanya itu, tim juga mengumpulkan keterangan dari warga sekitar dan pihak-pihak terkait yang memiliki kepentingan terhadap aset tersebut. Proses ini diharapkan dapat meminimalkan potensi sengketa atau tumpang tindih kepemilikan di masa mendatang.
“Langkah ini adalah prosedur standar dari Kantor Pertanahan. Setiap aset yang masuk proses administrasi harus jelas status hukumnya dan batasnya agar tidak terjadi kesalahan administrasi atau perselisihan di kemudian hari,” tambah Ulin Nuha.
Menurutnya, kepastian hukum atas aset tanah perusahaan strategis seperti PT PLN sangat penting. Dengan status kepemilikan yang jelas, pengelolaan dan pemanfaatan aset dapat dilakukan lebih optimal, baik untuk operasional perusahaan maupun layanan publik yang bergantung pada kelancaran distribusi listrik.
Selain pengecekan batas fisik, tim juga mendokumentasikan seluruh kegiatan lapangan untuk dijadikan bahan evaluasi dan kajian lebih lanjut. Data yang diperoleh nantinya akan menjadi rujukan resmi dalam penetapan batas dan status kepemilikan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ulin Nuha menekankan bahwa Kantah Pringsewu berkomitmen menjaga ketertiban administrasi pertanahan, khususnya terhadap aset instansi strategis, demi terciptanya tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel. “Kepastian hukum bukan hanya untuk perusahaan, tapi juga untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah agar semua pihak merasa aman dan terlindungi haknya,” pungkasnya.
Kegiatan pemeriksaan lapangan ini menegaskan bahwa Kantah Pringsewu aktif dalam memastikan aset strategis nasional, seperti milik PT PLN, berada di jalur hukum yang tepat dan siap digunakan secara efisien serta aman dari konflik kepemilikan. Hasil pemeriksaan akan diproses lebih lanjut untuk pengesahan administrasi resmi, menandai langkah penting bagi penguatan tata kelola aset publik dan korporasi di Kabupaten Pringsewu.***










