SAIBETIK– Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan jajaran Polres Pringsewu. Tiga pria asal Kabupaten Pesawaran diringkus polisi lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pringsewu.
Ketiganya adalah HA (32), warga Dusun Wonorejo, Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, serta FA (24) dan ADP (24), keduanya warga Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan.
Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu sore (20/4) sekitar pukul 16.00 WIB, saat HA melintas di Jalan Raya Pekon Mataram, Gadingrejo. Saat digeledah, aparat menemukan satu paket sabu seberat 0,34 gram yang diduga akan diedarkan di Pringsewu.
Berkat pengembangan informasi dari HA, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan FA dan ADP pada Senin dini hari (21/4) di wilayah Pekon Wonodadi, Gadingrejo. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,56 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
“Ketiganya mengakui barang haram itu akan diedarkan di wilayah Pringsewu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Candra Dinata, dalam keterangannya, Selasa (22/4).
Menurut Candra, pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen serius Polres Pringsewu dalam memerangi peredaran narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan.
“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba, karena ini menyangkut masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Untuk itu, kepolisian berharap sinergi ini terus terjaga guna menekan angka penyalahgunaan narkoba, khususnya di Pringsewu dan sekitarnya.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pringsewu dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***