SAIBETIK – Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di tiga lokasi berbeda. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkotika di wilayah Lampung.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Hendriyansah, mewakili Direktur Narkoba Kombes Pol Irfan Nurmansyah, menyampaikan bahwa ketiga tersangka ditangkap dalam kurun waktu 7 hingga 11 Februari 2025.
Detail Penangkapan
🛑 Lokasi 1 – Tanjungkarang Timur
▪ Tersangka: AR (45)
▪ Barang Bukti: 10 butir ekstasi dan 5 paket sabu
🛑 Lokasi 2 – Way Halim
▪ Tersangka: FE (38)
▪ Barang Bukti: 50 butir ekstasi
🛑 Lokasi 3 – Lampung Tengah
▪ Tersangka: HS (39)
▪ Barang Bukti:
- 3 plastik sabu (total 1,96 gram)
- 1 pucuk senjata api rakitan
- 4 butir amunisi kaliber 9mm
- 1 unit handphone Android
Langkah Selanjutnya
Seluruh tersangka kini diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Lampung dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba di Lampung. Peran masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika,” ujar AKBP Hendriyansah.
Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas narkoba.***