SAIBETIK — Seorang pria berinisial AK (27) harus berurusan dengan hukum setelah melakukan percobaan pembunuhan terhadap tetangganya, Tamsis (39), di Desa Banjarsuri, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat sore sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugiyanto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku kami amankan karena telah menyerang korban dengan pisau badik akibat tersinggung ucapan korban,” ungkapnya.
Insiden berawal saat pelaku mendengar percakapan korban dengan warga di depan rumahnya pada Rabu, 11 Juni 2025. Ucapan korban yang dianggap menghina ibunya membuat pelaku tersulut emosi. Meski ibunya sempat mencoba meredam kemarahan, dendam itu terus membara.
Puncaknya, pada Jumat sore sepulang dari kebun, AK mendatangi rumah korban dan melontarkan ancaman, “Mau saya bunuh?”. Tanpa banyak bicara, pelaku mencabut pisau badik dan menyerang korban yang baru keluar rumah.
Korban sempat memberikan perlawanan, namun tetap menderita luka tusuk di perut dan betis kiri. Warga yang melihat kejadian segera melerai dan membawa korban ke Puskesmas Sidomulyo untuk perawatan medis.
Mendapat laporan, Polsek Sidomulyo bersama Tekab 308 langsung bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku.
“Pelaku kini dijerat Pasal 338 jo Pasal 53 atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hingga 15 tahun penjara,” tegas Iptu Sugiyanto.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik dan pakaian korban. Penyelidikan kasus ini terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.***