SAIBETIK – Mantan Wakil Bupati Pesawaran periode 2016-2021, Eriawan, akhirnya buka suara terkait belum dikembalikannya mobil dinas Toyota Fortuner V A/T BE 1012 RZ yang masih berada di tangannya sejak dirinya tidak lagi menjabat.
Alih-alih mengakui kesalahannya, Eriawan justru terkesan membela diri dan melempar tanggung jawab kepada Pemkab Pesawaran. Ia berdalih bahwa persoalan ini terjadi karena proses dum kendaraan dinas yang belum tuntas.
“Saya ini mantan pejabat negara. Kalau di provinsi ada Gubernur dan Wakil Gubernur, di kabupaten ada Bupati dan Wakil Bupati. Saya sebagai Wakil Bupati punya hak pensiun dan hak dum mobil jabatan. Saat itu mobil yang saya pakai ditarik dengan alasan akan dipakai Wakil Bupati yang sekarang. Saya lalu diberi mobil lain dan dijanjikan nanti jika Pak Marzuki (Wakil Bupati saat ini) sudah membeli mobil sendiri, kendaraan itu akan dikembalikan. Sampai sekarang, proses dum-nya belum selesai,” ujar Eriawan, Jumat (7/3/2025).
Aturan Dum Kendaraan Dinas
Dum kendaraan dinas adalah mekanisme penjualan kendaraan dinas kepada pejabat negara tanpa melalui proses lelang. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
✔️ Kendaraan harus berusia minimal 4 tahun sejak perolehannya dalam kondisi baru.
✔️ Hanya pejabat negara yang memegang kendaraan tetap yang bisa membeli.
✔️ Permohonan harus diajukan di tahun terakhir masa jabatan.
✔️ Nilai kendaraan ditentukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), di mana pejabat bisa membeli dengan harga 40 persen dari nilai yang ditetapkan KPKNL.
Pemkab Pesawaran: Mobil Akan Dikembalikan
Sementara itu, Kepala Bagian Perlengkapan Setdakab Pesawaran, Djuanda, memastikan bahwa Eriawan telah menyatakan kesiapannya untuk segera mengembalikan mobil dinas tersebut.
“Kami sudah menyurati yang bersangkutan, dan beliau menjawab akan mengembalikan kendaraan pada hari Senin karena saat ini sedang berada di Jakarta. Kemungkinan Minggu sudah pulang,” jelas Djuanda, Jumat (7/3/2025).
Meski sudah ada janji pengembalian, kasus ini tetap menjadi perhatian publik. Pasalnya, mobil dinas merupakan aset negara yang harus dikembalikan sesuai aturan, terutama setelah pejabat yang menggunakannya tidak lagi menjabat.
Hingga kini, belum ada kejelasan apakah Eriawan masih berhak membeli kendaraan tersebut melalui mekanisme dum, atau apakah kendaraan itu memang harus dikembalikan sepenuhnya kepada Pemkab Pesawaran.***