SAIBETIK— Pemerintah Kecamatan Palas resmi melantik Supendi sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Bangunan dalam sebuah upacara khidmat yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Palas, Selasa (17/6/2025). Pelantikan dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Camat Palas, M. Iqbal Fuad, S.STP., M.M.
Acara pelantikan turut dihadiri jajaran Forkopimcam, para kepala desa se-Kecamatan Palas, tokoh masyarakat, serta perangkat Desa Bangunan. Kapolsek Palas Iptu Suyitno, S.H., dan Danramil Palas Kapten Inf. Ujang Hairudin juga tampak hadir dalam prosesi tersebut.
Dalam sambutannya, Camat Iqbal Fuad menegaskan pentingnya integritas, dedikasi, dan keterbukaan dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
“Saya berharap Pj Kades Supendi dapat merangkul semua elemen masyarakat, bekerja secara transparan, serta mendukung penuh program strategis pemerintah daerah,” ujar Iqbal.
Penunjukan Supendi sebagai Pj Kepala Desa Bangunan tertuang dalam Keputusan Bupati Lampung Selatan tertanggal 10 Juni 2025, menyusul pemberhentian kepala desa sebelumnya, Isnaini. Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa, masa jabatan Pj berlangsung maksimal satu tahun atau hingga ditetapkannya kepala desa definitif.
Usai pelantikan, Supendi menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
“Saya siap memberikan pelayanan terbaik, menjaga komunikasi terbuka, serta membangun sinergi dengan semua pihak,” ungkap Supendi.
Pemerintah Kecamatan Palas berharap pelantikan ini menjadi awal baru bagi keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih optimal di Desa Bangunan.***