SAIBETIK — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara secara resmi meluncurkan Sistem Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online yang telah terintegrasi penuh dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) dan Aplikasi Keuangan milik Bank Lampung. Peluncuran ini digelar di Ruang Tapis, Sekretariat Daerah setempat, sebagai bentuk komitmen dalam menyukseskan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara digital dan terintegrasi.
Peluncuran dibuka langsung oleh Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis, M.Si., yang menegaskan bahwa transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan langkah strategis menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan efisien.
“SP2D Online adalah bagian dari reformasi tata kelola keuangan. Dengan sistem ini, pencairan dana menjadi lebih cepat, minim kesalahan, dan transparan. Ini bagian dari upaya membentuk birokrasi yang lincah dan responsif,” tegas Bupati Hamartoni.
Acara tersebut ditandai dengan penandatanganan simbolis kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendagri, serta Bank Lampung. Langkah ini menjadi simbol sinergi lintas lembaga dalam membangun ekosistem digital yang mendukung pengelolaan keuangan daerah berbasis elektronik.
Perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri turut mengapresiasi inisiatif Lampung Utara yang dinilai sejalan dengan visi nasional dalam percepatan digitalisasi sistem keuangan daerah.
“Integrasi SP2D Online dengan SIPD-RI adalah langkah strategis dalam mewujudkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Ini adalah bentuk nyata komitmen terhadap reformasi birokrasi,” ujar perwakilan Kemendagri.
Turut hadir dalam peluncuran tersebut antara lain tim dari Pusdatin Kemendagri, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, mitra strategis dari Bank Lampung, pimpinan dan tim IT Bank Lampung, UPTD BPKAD Provinsi Lampung, Inspektur Daerah, Kepala BPKAD Lampung Utara, serta seluruh kepala OPD, camat, dan bendahara pengeluaran se-Kabupaten Lampung Utara.
Peluncuran SP2D Online ini juga mengacu pada regulasi nasional seperti Permendagri No. 70 Tahun 2019, Permendagri No. 15 Tahun 2024, serta Nota Kesepahaman Kemendagri-Asbanda, dan mendukung agenda Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Dengan hadirnya sistem ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara optimis mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keuangan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi daerah.
“Mari kita jadikan sistem ini sebagai tonggak perubahan menuju pemerintahan daerah yang lebih baik, cepat, dan transparan,” tutup Bupati Hamartoni.***