• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Agustus 20, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home REDAKSI

Solusi Pengelolaan Sampah Bandar Lampung: IMC 21, Inovasi Ramah Lingkungan dari LK 21

Melda by Melda
26/01/2025
in REDAKSI
Solusi Pengelolaan Sampah Bandar Lampung: IMC 21, Inovasi Ramah Lingkungan dari LK 21

SAIBETIK – Masalah pengelolaan sampah di Bandar Lampung kembali mendapat perhatian serius setelah penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung oleh Menteri Lingkungan Hidup (Men-LH), Hanif Faisol Nurofiq pada 28 Desember 2024. Penyegelan ini mengindikasikan kegagalan sistem pengelolaan sampah tradisional yang ada. Menanggapi hal tersebut, Lembaga Konservasi (LK) 21 menawarkan solusi inovatif dengan teknologi terbaru yang dapat memusnahkan sampah secara ramah lingkungan, yaitu IMC 21 (Incinerator Minimum Carbon).

IMC 21: Teknologi Ramah Lingkungan untuk Pembakaran Sampah

IMC 21 dirancang untuk mengatasi masalah sampah secara cepat dan efektif dengan mengurangi dampak polusi udara. Alat ini mengubah sampah menjadi cairan yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti insektisida alami dan pupuk tanaman. Bahkan, abu dari proses pembakaran bisa dijadikan material pengganti pasir dalam pembuatan paving block atau panel beton, yang lebih ringan dan lebih kuat.

BeritaTerkait

PBB di Kota Bandar Lampung Digratiskan, Ini Syarat dan Keringanan yang Diberikan

RMD dan Eva Dwiana Diduga Bersekongkol “Suntik Mati” SMA/SMK Swasta

Direktur LK 21, Ir. Edy Karizal, menjelaskan bahwa IMC 21 memiliki potensi untuk mengubah cara pengelolaan sampah di kota-kota besar, termasuk Bandar Lampung. “Dengan teknologi ini, sampah yang sulit dipilah dan sudah tidak laku dijual bisa langsung dihancurkan menjadi produk berguna, sambil mengurangi dampak lingkungan,” tuturnya.

Proses Kerja IMC 21: Ramah Lingkungan dan Efisien

IMC 21 terdiri dari beberapa komponen utama untuk memastikan efisiensi dan keberlanjutan proses pembakaran sampah:

1. Tungku Pembakaran: Tempat sampah dibakar hingga menjadi abu, yang kemudian ditampung di bagian bawah.

2. Kondensor: Asap yang dihasilkan diproses menjadi cairan melalui sistem kondensasi.

3. Sistem Penyaringan: Mengurangi polusi dengan menyaring sisa asap yang tidak diperlukan.

4. Kompor Uap: Untuk mempercepat pembakaran dengan bahan bakar alternatif seperti minyak jelantah atau gas.

Dengan kapasitas operasional 24 jam, IMC 21 mampu memusnahkan hingga 10 ton sampah per hari, tergantung jenis dan kondisi sampah.

Solusi untuk Mengurangi Ketergantungan pada TPA

Edy Karizal mengungkapkan bahwa pengelolaan sampah dengan cara menumpuk sampah di TPA, seperti yang terjadi di TPA Bakung, bukanlah solusi jangka panjang. Seiring berjalannya waktu, kapasitas TPA semakin terbatas, dan sampah terus menumpuk. Dengan menggunakan IMC 21, volume sampah dapat dikurangi secara signifikan tanpa perlu bergantung pada TPA.

“Melalui penempatan beberapa unit IMC 21 di TPA Bakung, jumlah sampah yang ada dapat berkurang drastis, bahkan bisa habis seiring waktu,” tambah Edy.

Selain itu, IMC 21 juga bisa ditempatkan di tingkat kelurahan, bahkan di RT/RW, untuk memusnahkan sampah secara langsung tanpa harus melalui proses pengangkutan ke TPA. Hal ini akan memastikan sampah dapat segera dimusnahkan setiap hari.

Keuntungan Ekonomi dan Lingkungan

Tidak hanya mengurangi volume sampah, IMC 21 juga dapat menghasilkan produk bernilai ekonomis. Cairan hasil kondensasi dapat dimanfaatkan sebagai insektisida alami, sementara abu pembakaran dapat diolah menjadi bahan baku paving block atau panel beton.

“Dengan IMC 21, sampah yang selama ini menjadi masalah bisa diubah menjadi produk yang bermanfaat, seperti pupuk organik dan material konstruksi,” ujar Edy.

Mendukung Pengurangan Emisi Karbo

IMC 21 juga memberikan kontribusi positif terhadap pengurangan emisi karbon. Dengan sistem pembakaran yang meminimalkan polusi, teknologi ini membantu Indonesia memenuhi komitmennya dalam Perjanjian Paris untuk mengurangi emisi karbon sebesar 32,89% hingga 43,2% pada tahun 2030.

“Teknologi ini akan membantu kita mengurangi dampak sampah terhadap lingkungan, sambil mendukung pengurangan emisi karbon yang telah menjadi komitmen global,” jelas Edy.

Implementasi IMC 21 di Bandar Lampung

Untuk merealisasikan solusi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat mengalokasikan anggaran untuk pengadaan IMC 21. Penggunaan alat ini di tingkat kelurahan dan RT/RW memungkinkan sampah dimusnahkan secara langsung di lokasi, mengurangi ketergantungan pada TPA.

“Dana desa bisa dimanfaatkan untuk pengadaan alat ini, dan kita bisa mendukung program pemerintah dalam mengurangi emisi karbon,” imbuh Edy.

Solusi untuk Masa Depan Pengelolaan Sampah

IMC 21 tidak hanya menawarkan solusi untuk Bandar Lampung, tetapi juga dapat diterapkan di kota-kota lain di Indonesia. Dengan teknologi ini, masalah sampah di TPA dapat diselesaikan secara efisien, dan sampah yang ada bisa dimanfaatkan menjadi barang yang lebih berguna.

“Dengan IMC 21, kita bisa mengubah cara kita memandang sampah. Sampah bukan lagi beban, tetapi sumber daya yang bermanfaat,” tutup Edy.***

Source: MELDA
Tags: BandarlampungIMC21PengelolaanSampahPupukOrganikSolusiSampahTeknologiRamahLingkungan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tiga Perwira Polres Pesawaran Resmi Dirotasi, Berikut Daftarnya

Next Post

Lonjakan Arus Kendaraan di Pelabuhan Bakauheni Saat Libur Panjang, Ini Imbauan Polisi

Next Post
Lonjakan Arus Kendaraan di Pelabuhan Bakauheni Saat Libur Panjang, Ini Imbauan Polisi

Lonjakan Arus Kendaraan di Pelabuhan Bakauheni Saat Libur Panjang, Ini Imbauan Polisi

Asisten Shin Tae-yong Sebut PSSI Berbohong soal Ruang Ganti Tak Harmonis

Asisten Shin Tae-yong Sebut PSSI Berbohong soal Ruang Ganti Tak Harmonis

PSSI Cari Direktur Teknik dengan Kriteria Berikut Ini

PSSI Cari Direktur Teknik dengan Kriteria Berikut Ini

BMKG Lampung Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Selama Libur Panjang

BMKG Lampung Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Selama Libur Panjang

Ini 9 Nama yang Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Sekprov Lampung

Ini 9 Nama yang Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Sekprov Lampung

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kalapas Kalianda Ikuti Pembukaan Piala Kakanwil, Semarakkan HUT RI ke-80

Kalapas Kalianda Ikuti Pembukaan Piala Kakanwil, Semarakkan HUT RI ke-80

20/08/2025
Karya Bakti TNI di Desa Trimulyo Tingkatkan Akses Jalan dan Fasilitas Olahraga

Karya Bakti TNI di Desa Trimulyo Tingkatkan Akses Jalan dan Fasilitas Olahraga

20/08/2025
Pemprov Lampung Alokasikan Rp400 Miliar untuk Gaji PPPK, APBD 2025 Tetap Sehat

Pemprov Lampung Alokasikan Rp400 Miliar untuk Gaji PPPK, APBD 2025 Tetap Sehat

20/08/2025
Sekdaprov Lampung Ambil Langkah Rasionalisasi Belanja Pegawai

Sekdaprov Lampung Ambil Langkah Rasionalisasi Belanja Pegawai

20/08/2025
SMA Swasta Siger Dinilai Ilegal, Dukungan Akademisi Menuai Kontroversi

SMA Swasta Siger Dinilai Ilegal, Dukungan Akademisi Menuai Kontroversi

20/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved