SAIBETIK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah di atas aset milik Kementerian Agama Republik Indonesia. Kedua tersangka yakni mantan Kepala BPN Lampung Selatan tahun 2008, Lukman, dan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Theresia.
Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif pada Selasa (25/6/2025), terkait dugaan rekayasa penerbitan Hak Milik atas lahan seluas 11,7 hektare di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
“Kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp54,4 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Lampung,” tegas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya.
Aset Negara Berpindah Tangan
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang pengalihan kepemilikan lahan milik Kementerian Agama RI yang masih tercatat secara resmi sebagai aset negara. Namun, sertifikat hak milik justru diterbitkan atas nama pihak lain.
Penyidik menemukan adanya manipulasi dokumen yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Lukman, saat menjabat sebagai Kepala BPN, diduga memerintahkan bawahannya untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) meskipun data dan bukti kepemilikan yang diajukan oleh pemohon, termasuk Theresia dan seorang saksi berinisial AF, terbukti palsu.
PPAT Diduga Aktif Terlibat
Theresia sebagai PPAT, tidak hanya mengetahui kepalsuan dokumen, namun turut memfasilitasi permohonan agar diterbitkan SHM oleh Kantor Pertanahan. Ironisnya, ia tidak menjalankan fungsi kontrol dan malah memperlancar proses yang berujung pada kerugian negara.
“Sebagai PPAT, Theresia seharusnya menolak. Tapi justru ikut berperan aktif menerbitkan dokumen bermasalah tersebut,” jelas Armen.
Kemungkinan Tersangka Baru
Kejati menegaskan penyidikan akan terus berlanjut. Armen membuka peluang adanya pihak lain yang turut terlibat dan sedang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam perkara ini,” tegasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, Lukman ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung, sementara Theresia dititipkan di Rutan Kelas I Way Hui untuk 20 hari ke depan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 dan Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***