SAIBETIK– Nama wartawan Rama Diasyah tengah menjadi sorotan publik setelah berbagai pemberitaan menudingnya melakukan penganiayaan. Tuduhan ini memunculkan kontroversi luas, padahal menurut Rama, seluruh tudingan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan. Dalam pernyataannya kepada wartawan, ia menekankan perlunya klarifikasi untuk membersihkan namanya.
Rama mengungkapkan, ia mendatangi rumah Zahrial (Ryal) untuk mengonfirmasi pernyataan yang dibuat Ryal, yang sebelumnya menjadi dasar pemanggilannya oleh penyidik Polda Lampung. “Saya datang ke rumah Ryal untuk menanyakan dasar dia menyebut akun Facebook atas nama Rama Saputra adalah saya, Rama Diasyah. Keterangan Ryal ini yang membuat saya dipanggil penyidik, dan setelah dikonfirmasi, ternyata tuduhan itu sama sekali tanpa dasar,” jelasnya, Minggu (14/9/2025).
Ia menambahkan, upayanya menghubungi Ryal melalui ponsel tidak membuahkan hasil sehingga ia memutuskan untuk mendatangi kediaman tersebut secara langsung. “Saya datang dengan itikad baik, mengucapkan salam, dan pintu pun dibukakan. Saat itu saya melihat istrinya sedang beristirahat, jadi saya mengajak Ryal ngobrol di luar rumah. Namun ia meminta agar percakapan dilakukan di dalam, maka saya pun masuk,” terangnya.
Dalam pertemuan itu, Rama menegaskan bahwa dialog yang berlangsung murni untuk klarifikasi terkait tuduhan kepemilikan akun Facebook. “Saya tanya secara jelas apa dasar dia mengatakan saya pemilik akun tersebut. Bahkan saya mengajaknya keluar lagi karena ada istrinya di dalam, jadi pertanyaan penganiayaan itu sama sekali tidak relevan. Saya bingung kenapa hal itu bisa muncul,” kata Rama dengan nada tegas.
Rama juga menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan balik Ryal atas tuduhan fitnah. “Saya merasa sangat dirugikan dengan tudingan yang tidak benar ini. Saya akan melaporkan balik karena kita hidup di negara hukum. Semua tindakan harus sesuai fakta dan bukti, bukan sekadar opini yang dibesar-besarkan,” tegasnya.
Lebih jauh, Rama menjelaskan bahwa saat ini ia bekerja sebagai wartawan tersertifikasi di Dewan Pers tingkat Madya, sehingga narasi negatif yang beredar cenderung dibuat dramatis dan tendensius. “Mereka yang mengangkat isu ini bahkan masih menekankan bahwa saya mantan anggota DPRD. Padahal sudah beberapa tahun saya tidak berpolitik dan sepenuhnya fokus sebagai wartawan. Opini liar yang beredar terlalu dini dan seharusnya tidak digiring begitu saja,” ujarnya.
Upaya konfirmasi kepada Zahrial melalui nomor yang tercatat, 08127263×××, hingga berita ini dibuat belum membuahkan jawaban karena nomor tersebut tidak aktif.
Dengan situasi ini, publik diminta menunggu proses hukum berjalan dan tidak mudah terpengaruh dengan narasi yang belum jelas kebenarannya. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pemberitaan yang berbasis fakta dan akuntabilitas di era digital, agar tidak merugikan individu maupun institusi terkait.***