SAIBETIK – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penipuan investasi trading saham dan mata uang kripto yang menyebabkan kerugian hingga Rp105 miliar. Polisi menangkap tiga tersangka, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ, sementara dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Modus: Akun Palsu dan Iklan Media Sosial
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa sindikat ini menargetkan korban melalui iklan Facebook. Setelah tertarik, korban diarahkan ke akun WhatsApp yang mengaku sebagai Prof AS.
“Mereka dimasukkan ke grup WhatsApp edukasi trading dan diperkenalkan dengan mentor serta sekretaris yang sebenarnya bagian dari sindikat,” ujar Brigjen Himawan, Rabu (19/3/2025).
Para korban dijanjikan keuntungan antara 30% hingga 200% jika bergabung dengan platform trading JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS.
Strategi Meyakinkan Korban
Pelaku membuat situs web dan aplikasi yang menampilkan grafik investasi palsu, seolah-olah dana investor terus bertambah. Untuk menambah kepercayaan, mereka memberikan hadiah jam tangan dan tablet bagi korban yang berinvestasi dalam jumlah besar.
Namun, saat korban ingin menarik dana, mereka diminta membayar biaya administrasi tambahan, yang pada akhirnya membuat mereka kehilangan seluruh uang yang diinvestasikan.
Penyitaan Dana & Pengejaran Tersangka Lain
Penyelidikan mengungkap bahwa dana korban mengalir ke 67 rekening bank yang digunakan sebagai penampungan. Polisi telah memblokir dan menyita dana sebesar Rp1,5 miliar, sementara investigasi masih berlangsung untuk mengidentifikasi aliran uang lebih lanjut.
“Kami terus mengejar dua tersangka lain yang diduga berperan besar dalam jaringan ini,” kata Brigjen Himawan.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait penipuan, pencucian uang, dan UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan tidak realistis. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke Hotline Cyber Crime Polri.***