SAIBETIK– Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Pringsewu ikut ambil bagian dalam kegiatan Launching Petani Mitra Adhyaksa yang diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M., pada Rabu, 13 Agustus 2025. Acara ini menandai langkah nyata sinergi antarinstansi dalam pemberdayaan masyarakat, pengelolaan lahan, dan penguatan kepastian hukum terkait aset tanah di Kabupaten Pringsewu.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pringsewu turut hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadap program ini. Kehadiran Forkopimda menjadi simbol kolaborasi lintas sektor guna memastikan setiap program pemberdayaan masyarakat berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberi manfaat maksimal bagi seluruh warga.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, menyerahkan sertipikat tanah wakaf dan sertipikat aset pekon kepada para penerima. Penyerahan sertipikat ini tidak sekadar formalitas administratif, melainkan juga wujud komitmen bersama untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dikelola masyarakat dan pemerintah pekon. Dengan kepastian hukum ini, pengelolaan lahan dapat dilakukan lebih tertib dan terstruktur.
Program Petani Mitra Adhyaksa sendiri merupakan inisiatif kolaboratif yang bertujuan meningkatkan produktivitas lahan, mendorong kemandirian petani, serta memaksimalkan manfaat sosial dan ekonomi dari tanah wakaf dan aset pekon. Melalui pelatihan, pendampingan teknis, dan pemanfaatan lahan yang efisien, petani diharapkan mampu mengoptimalkan hasil pertanian sekaligus menjaga keberlanjutan aset desa.
Selain itu, program ini juga menekankan aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset pekon, sehingga setiap langkah penggunaan tanah dapat dipantau dan dilaporkan secara jelas. Pemerintah Pekon dan Kantor Pertanahan akan bekerja sama memastikan tidak ada konflik penggunaan lahan serta tanah wakaf tetap digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
Dengan adanya kepastian hukum ini, pemerintah berharap pemanfaatan tanah wakaf dan aset pekon akan lebih produktif, berkelanjutan, dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat lokal. Program ini juga diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan aset desa yang profesional, aman secara hukum, dan bermanfaat bagi seluruh warga.***