SAIBETIK— Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), UPTD Wilayah 1 Samsat Bandar Lampung menggelar razia gabungan di dua titik strategis di Kota Bandar Lampung, yakni Bundaran Selamat Datang Rajabasa dan Terminal Kemiling.
Razia ini merupakan bagian dari program jemput bola untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah berjalan sejak 1 Mei dan akan berakhir pada 31 Juli 2025.
“Kami ingin memberikan pemahaman langsung kepada pengendara tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu, sekaligus mensosialisasikan program pemutihan,” ujar Bobiansah Stianegara, Kepala UPTD Wilayah 1 Samsat Bandar Lampung.
Bobiansah menjelaskan bahwa dalam razia tersebut, tim gabungan dari Bapenda Lampung, Jasa Raharja, dan Kepolisian melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan, termasuk mengecek apakah kendaraan tersebut menunggak pajak berdasarkan pelat nomor.
Meski masih banyak ditemukan kendaraan yang belum melunasi pajak, respons masyarakat dinilai cukup positif. Banyak pengendara yang mengaku belum mengetahui adanya program pemutihan dan menyambut baik upaya edukasi yang dilakukan di lapangan.
“Selain penegakan aturan, kami juga ingin membantu masyarakat memanfaatkan momentum pemutihan ini. Karena selain bebas denda, proses pembayarannya juga kami permudah,” lanjut Bobiansah.
Menurutnya, langkah ini sekaligus menjadi strategi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Lampung dan opsen pajak untuk Kota Bandar Lampung.
“Kami berharap masyarakat makin sadar dan tertib pajak, karena hasilnya kembali untuk pembangunan dan pelayanan publik,” pungkasnya.
Melalui razia yang akan terus digelar secara berkala, UPTD Samsat Bandar Lampung berkomitmen mendorong masyarakat untuk tertib pajak demi mendukung pembangunan daerah dan pelayanan yang lebih baik ke depannya.”***