SAIBETIK— Dalam upaya membangun layanan pemasyarakatan yang transparan, humanis, dan inklusif, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon menggelar kegiatan edukasi khusus bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait mekanisme Cuti Bersyarat (CB), Selasa (1/7/2025).
Kegiatan ini berlangsung di ruang layanan kunjungan Rutan Ambon dengan suasana dialogis dan penuh antusiasme. Tujuannya jelas: memberikan pemahaman menyeluruh kepada keluarga WBP mengenai hak-hak narapidana, terutama soal pengajuan cuti bersyarat sebagai bagian dari program integrasi sosial.
“Kami ingin membangun pemasyarakatan berbasis kolaborasi. Keluarga bukan hanya pengunjung, tapi juga mitra utama dalam proses pembinaan,” ujar Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Ferdika Canra.
Dalam sesi tersebut, petugas pemasyarakatan menjelaskan dengan bahasa yang sederhana tentang landasan hukum CB, persyaratan administratif, penilaian perilaku WBP, dan proses verifikasi dari tim asesmen. Edukasi ini menjadi solusi atas banyaknya informasi simpang siur yang sering diterima keluarga di luar.
Ferdika menegaskan, dukungan keluarga sangat penting dalam mendorong perubahan perilaku positif WBP. Edukasi seperti ini juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan, dengan menekankan pelayanan terbuka, akuntabel, dan partisipatif.
“Kami ingin menumbuhkan rasa percaya diri keluarga, bahwa mereka punya peran nyata dalam proses rehabilitasi sosial narapidana,” imbuhnya.
Salah satu pengunjung, Maria, menyampaikan rasa terima kasih setelah mengikuti edukasi ini. Ia mengaku baru kali ini mendapatkan penjelasan yang jelas dan langsung dari sumber resmi.
“Dulu bingung mau tanya ke mana. Sekarang kami tahu prosedurnya dan merasa lebih dekat dengan proses pembinaan,” ungkapnya.
Kegiatan edukatif ini mendapat sambutan positif dan diharapkan menjadi agenda rutin. Rutan Ambon berkomitmen menjadikan pembinaan berbasis keluarga sebagai strategi jangka panjang untuk meningkatkan peluang reintegrasi sosial WBP.***