SAIBETIK– Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung, yang menaungi Universitas Malahayati Bandar Lampung, menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepengurusan maupun kepemimpinan di yayasan maupun kampus tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Zulkarnaini Bintang, adik kandung Dr. (HC) H. Rusli Bintang, yang merupakan Pendiri sekaligus Ketua Pembina Yayasan Altek. Ia memastikan bahwa seluruh kepengurusan telah ditetapkan secara sah berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
“Saya tegaskan, tidak ada dualisme dalam kepengurusan Yayasan Altek maupun kepemimpinan Universitas Malahayati Bandar Lampung,” ujar Zulkarnaini.
Pimpinan Yayasan dan Rektor Universitas Telah Ditetapkan
Berdasarkan Akta Notaris tertanggal 4 November 2024, Ir. H. Musa Bintang, MM telah ditunjuk sebagai Ketua Umum Yayasan Altek Bandar Lampung, yang berwenang mengelola dan menjalankan seluruh operasional yayasan.
Sementara itu, sesuai Surat Keputusan Nomor 075/SK/ALTEK/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024, Dr. Achmad Farich, dr., MM telah ditetapkan sebagai Rektor Universitas Malahayati Bandar Lampung, yang bertanggung jawab atas jalannya pendidikan di kampus tersebut.
Tidak Ada Keterlibatan Keluarga dalam Kepengurusan
Zulkarnaini juga menegaskan bahwa Dr. (HC) H. Rusli Bintang tidak pernah mengizinkan istri dan anak-anaknya untuk menduduki jabatan dalam kepengurusan yayasan maupun struktur kepemimpinan di Universitas Malahayati Bandar Lampung.
Nama-nama yang tidak lagi menjadi bagian dari kepengurusan yayasan, antara lain:
- Hj. Rosnati Syeh
- Ruslan Junaedi
- Eli Zuana
- Maidayani
- Muhammad Kadafi
- M. Rizki
- M. Ramadhana
“Nama-nama tersebut sudah tidak lagi memiliki kewenangan di Yayasan Altek dan Universitas Malahayati. Kami mengimbau seluruh pengurus, civitas akademika, serta staf untuk tidak mengikuti arahan dari mereka,” tegas Zulkarnaini.
Langkah Hukum untuk Menjaga Kepastian dan Stabilitas
Untuk memastikan kepastian hukum dan stabilitas yayasan serta universitas, pihaknya telah menunjuk tim advokat dan konsultan hukum guna mengambil langkah hukum yang diperlukan jika terjadi pelanggaran.
“Kami akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap siapa pun yang mencoba mengganggu stabilitas kepengurusan Yayasan Altek dan Universitas Malahayati Bandar Lampung,” tutupnya.***