SAIBETIK – Untuk membuktikan apakah Rudi Suhaimi menebar fitnah atau tidak terkait ancaman Edi Karnizal, Rudi Suhaimi Kalianda tengah mempersiapkan laporan baru ke Mapolres Lampung Selatan.
Persiapan Laporan Pengancaman
“Pak Direktur, dalam waktu dekat sesegera mungkin akan membuat laporan baru ke SPKT Polres Lampung Selatan. Laporannya adalah tindak pidana pengancaman,” ujar Gammelli Rahil, SH., juru bicara Rudi Suhaimi Kalianda, Sabtu 11 Januari 2025.
Klarifikasi Edi Karnizal
Laporan ini berkaitan dengan klarifikasi Edi Karnizal yang menyatakan dirinya telah difitnah di beberapa media online. Menurut Gammelli Rahil, laporan dugaan dua tindak pidana yang berbeda itu disebabkan oleh perbedaan tempus dan locus delicti.
“Yang satu pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, ujaran kebencian, dan pengrusakan serta penghapusan barang bukti di salah satu aplikasi, dan yang lainnya di tempat lain,” tambah Gammelli Rahil.
Proses Hukum dan Langkah Berikutnya
“Yang pertama, Bang Rudi Suhaimi sudah diperiksa, yang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Yang kedua akan dilaporkan sesegera mungkin. Bang Rudi sepertinya akan menunjuk Bapak Nursalam, SH sebagai kuasa hukum, beliau sudah berkomunikasi dengan Pak Nursalam, SH,” ujar Gammelli Rahil, yang akrab disapa Rara.
Etiket Buruk Edi Karnizal
Advokat muda berparas cantik itu mengatakan sejak awal proses seleksi hingga berlangsung, Edi Karnizal sudah menunjukkan etiket tidak baik, salah satunya dengan melakukan pengancaman agar diterima kembali sebagai penyiar.
“Jika tidak diterima, dia akan mengacak-acak Kominfo, Kominfo di sini ditafsirkan radio, karena radio adalah bagian dari kegiatan Kominfo,” ujar Rara.
Bukti-bukti Pendukung
Edi Karnizal juga mencoba mencari validasi pembenaran dengan melakukan chatting WhatsApp ke individu-individu dan grup WhatsApp yang mendiskreditkan Rudi Suhaimi. Bahkan, dia berencana melakukan perbuatan licik dengan menjebak klien saya untuk melakukan tindakan anarkis pada dirinya.
“Semua chattingan Edi Karnizal, baik kepada individu maupun grup, sudah di-screenshot. Kami modifikasi jika sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses penyidikan. Bang Rudi itu juga mantan pengacara di era 1990-an, konon dari senior-senior, dia tidak pernah menerima imbalan jika kliennya diyakini memang benar,” tambah Rara.
Pertanyaan tentang Sertifikat Palsu
Mengenai dirinya tidak pernah merugikan radio dan instansi manapun, Gammelli Rahil singkat mengatakan bahwa Edi Karnizal baru menerima sertifikat dari Dinas Kesehatan Lampung Selatan.
“Silakan cek itu di Dinas Kesehatan Lampung Selatan, benar tidak sarjana SIp yang dipakainya lalu dipublikasikan di media sosial. Ada tidak anggaran dari kegiatan itu? Tidak pantas Dinas Kesehatan menerbitkan sertifikat dengan mencantumkan gelar akademik palsu, untuk kepentingan lembaga atau keuntungan pribadi. Kalau terbukti palsu, sertifikat itu baiknya dibatalkan. Saya tidak tahu apakah kegiatan itu melibatkan radio langsung atau person to person karena saat itu Edi Karnizal masih berstatus penyiar radio. Karena tidak ada pemberitahuan resmi kepada Rudi Suhaimi selaku pimpinan di radio,” ujar Rara.
Imbauan untuk Berhati-hati
“Hati-hati dengan pemakaian gelar sarjana palsu, salah-salah ada pidananya itu,” imbuh Rara. “Untuk persoalan sertifikat dengan indikasi gelar sarjana palsu ini, silakan teman-teman wartawan cek dan ricek sendiri ke Dinas Kesehatan Lamsel, itu kantornya belum pindah,” ujar Rara.***