SAIBTIK– Direktur Radio Dimensi Baru (DBFM) 93.0 Kalianda, Rudi Suhaimi, melaporkan mantan penyiar, Edi Karnizal, ke Polres Lampung Selatan (Lamsel) terkait dugaan tindak pidana yang menyerang kehormatannya. Rudi menuduh Edi telah mengunggah data pribadi, mencemarkan nama baik, menyebarkan ujaran kebencian, dan mengancam institusi radio yang dipimpinnya. Perilaku Edi, menurut Rudi, tidak hanya merugikan secara personal, namun juga memicu kemarahan di kalangan keluarga besarnya.
Rudi Suhaimi menilai tindakan Edi Karnizal sebagai bentuk perilaku yang tidak terdidik dan tidak beradab, yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. “Dia sudah memasuki ranah hukum, dan persoalannya mesti diselesaikan secara hukum,” ujar Rudi ketika dikonfirmasi oleh wartawan di Mapolres Lampung Selatan, Kamis, 2 Januari 2024. Rudi didampingi penasihat hukumnya, Gimmeli Rahil.
Rudi menjelaskan bahwa dirinya sudah melaporkan kasus ini pada Sabtu pekan lalu, namun mengingat kesibukan kepolisian menjelang Natal dan Tahun Baru serta banyaknya laporan yang diterima, dirinya kembali ke Polres untuk menyerahkan bukti tambahan. “Saya ke Mapolres Lamsel untuk menyerahkan bukti tambahan atas perkara yang saya laporkan. Saya memaklumi banyaknya tugas kepolisian, tapi saya berharap laporan ini segera diproses,” ujar Rudi, yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Majalah Krakatau Bung dan beberapa media online lainnya.
Rudi berharap laporan yang diserahkan ditangani dengan baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Saya yakin Polres Lamsel akan profesional, bijak, dan tepat dalam menanggapi laporan ini. Puluhan tahun saya bekerja di dunia jurnalistik, saya tahu bahwa Polres Lamsel memiliki catatan profesionalisme yang baik,” tambah Rudi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro di salah satu surat kabar terkemuka di Provinsi Lampung.***