SAIBETIK – Wacana reforma agraria di Provinsi Lampung kembali jadi sorotan. Kritik tajam datang dari praktisi hukum Hendri, menanggapi pernyataan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD) dan sejumlah bupati yang mengeluhkan penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh korporasi kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Masalahnya, menurut Hendri, keluhan tanpa langkah konkret seperti pembentukan Satgas Reforma Agraria justru menunjukkan ketidaksiapan pemerintah daerah dalam menangani konflik pertanahan secara serius.
“Jangan cuma bisa mengeluh ke pusat. Pahami dulu duduk perkaranya. Banyak kasus HGU ini terkait dengan eks pejabat daerah hingga aparat keamanan. Kalau mau serius, bentuk Satgas Reforma Agraria,” tegas Hendri.
Sebelumnya, Nusron Wahid menyampaikan bahwa pengukuran ulang HGU tidak akan dilakukan karena dianggap boros anggaran. Hal ini disampaikan saat kunjungannya ke Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Senin (27/7/2025).
Pernyataan Nusron ini menjadi sorotan karena mempertegas bahwa solusi tidak akan datang dari pusat jika daerah sendiri tidak melakukan inisiatif hukum dan administratif. Hendri bahkan menilai Gubernur dan Bupati terlalu fokus pada ukur ulang lahan, padahal BPN telah memiliki seluruh peta dan dokumen lengkap terkait HGU.
“Ngapain repot ukur ulang? BPN sudah punya datanya lengkap, tinggal cabut izinnya kalau memang bermasalah,” katanya.
Hendri juga mempertanyakan mengapa pemerintah daerah tidak menuntut lahan pengganti dari korporasi yang selama ini menguasai lahan HGU, sebagai bagian dari keadilan untuk masyarakat.
“Kenapa tidak cari lahan pengganti untuk masyarakat? Ini yang tidak pernah masuk dalam pembahasan, baik oleh Pemkab, Pemprov, maupun saat bertemu Menteri ATR/BPN,” tutupnya.
Tanpa keberanian politik dan langkah konkret seperti pembentukan Satgas, isu reforma agraria di Lampung terancam kembali menjadi wacana kosong yang berputar tanpa arah.***