SAIBETIK- Kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan Rudi Suhaimi, Direktur Radio Dimensi Baru FM (DBFM) Lampung Selatan, terus berlanjut di Polres Lampung Selatan. Tiga saksi telah diperiksa oleh penyidik terkait laporan yang mencakup pencemaran nama baik, pengunggahan data pribadi tanpa izin, serta perusakan barang bukti.
Pemeriksaan Saksi dan Apresiasi terhadap Kepolisian
Penyidik Polres Lampung Selatan telah memeriksa saksi-saksi kunci pada 14 dan 17 Januari 2024 di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter). Menurut kuasa hukum pelapor, Gammeli Rahil, SH., atau yang lebih dikenal dengan nama Rara, meskipun ia tidak dapat membeberkan rincian materi kesaksian, pihaknya mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
“Kami hanya memastikan proses penyidikan berjalan lancar. Kami menghormati proses yang dilakukan oleh penyidik,” jelas Rara.
Pengkajian Laporan Ancaman yang Masih Berlanjut
Selain dugaan pelanggaran UU ITE, laporan terkait ancaman yang dilakukan oleh Edi Karnizal kepada pihak Kominfo masih dalam kajian hukum yang lebih mendalam. Rara menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat berupa pengakuan tertulis yang sah dan rekaman video dari saksi yang mendengar ancaman tersebut.
“Pengancaman ini menjadi perhatian serius bagi kami, dan kami yakin laporan ini akan ditindaklanjuti,” ungkap Rara.
Harapan Akan Penyelesaian yang Adil
Dengan perkembangan pemeriksaan saksi yang telah dilakukan, Rudi Suhaimi dan tim hukum berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik dan berkeadilan. Mereka mengungkapkan keyakinan bahwa pihak kepolisian akan terus menangani kasus ini secara transparan dan profesional.***