SAIBETIK– Dalam upaya memperkuat keselamatan pelayaran dan legalitas operasional kapal wisata, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas I Tanjung Priok menerjunkan Kapal Patroli KN Trisula P111 untuk melakukan pengawasan intensif di Perairan Ketapang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Pengawasan yang berlangsung selama 8–11 Juni 2025 ini merupakan tindak lanjut laporan dari KSOP Kelas I Panjang, menyusul temuan banyaknya kapal wisata yang belum memiliki sertifikasi legal pelayaran.
Kepala PPLP Kelas I Tanjung Priok, Fourmansyah, menyebutkan bahwa edukasi kepada agen travel, operator kapal, dan masyarakat lokal juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dan status hukum kapal.
“Pengawasan ini bukan semata penindakan, tapi juga edukasi. Kami mengingatkan para nahkoda untuk segera melengkapi dokumen kapal agar sesuai dengan regulasi pelayaran, demi keselamatan penumpang dan lingkungan,” jelas Fourmansyah, didampingi Staf Ahli Kemenhub dan perwakilan KSOP Kelas I Panjang, Hidayatullah.
Temuan dan Langkah Lanjutan:
Dari hasil patroli, baru sekitar 50% kapal wisata yang bersertifikat. Untuk itu, KSOP Panjang didorong membuka kembali layanan gerai E-Pass kapal agar mempermudah proses legalisasi.
Langkah ini turut mendapat dukungan dari TNI AL Lanal Lampung, Satpolairud Polres, Ditpolairud Polda Lampung, Dinas Pariwisata, serta aktivis lingkungan dari LK 21. Fokus utamanya: memastikan keamanan wisatawan dan keberlanjutan ekosistem laut.
“Ke depan, kami akan tempatkan kantor dan personel BKO di bawah koordinasi KSOP Panjang untuk pengawasan rutin bersama mitra penegak hukum lainnya,” tegas Fourmansyah.
Pentingnya Legalitas dan Peran Desa Wisata:
Kepala Desa Batu Menyan, Syahruji, mengapresiasi pengawasan ini sebagai langkah nyata mendorong kapal-kapal wisata mengantongi izin resmi.
“Kapal besar di atas 7 GT masih banyak yang belum berizin. Kami sudah imbau tapi banyak yang belum taat. Harus ada penertiban agar wisatawan merasa aman,” ujarnya.
Ia juga mendorong masyarakat setempat tidak hanya jadi penonton di tengah geliat pariwisata, melainkan ikut tumbuh bersama melalui BUMDes dan usaha lokal. Perdes pun telah mengatur pengelolaan usaha wisata berbasis desa agar manfaat ekonominya dirasakan langsung oleh warga.
“Kami juga mengajak semua agen travel agar hanya memakai kapal legal dan mendesak dibukanya kembali gerai pendaftaran kapal, demi mewujudkan pelayaran wisata yang tertib, aman, dan berkelanjutan,” pungkasnya.***